Pemkot Sungai Penuh Terbitkan Edaran, Siswa SD–SMP Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

8

SUNGAI PENUH, BERITAANDA – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menerbitkan surat edaran yang melarang siswa menggunakan kendaraan bermotor saat berangkat ke sekolah. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.

Surat edaran tersebut bernomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 dan ditetapkan pada 8 April 2026. Aturan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan keselamatan pelajar sekaligus menekan potensi pelanggaran lalu lintas di kalangan usia dini.

Melalui kebijakan ini, siswa diimbau menggunakan moda transportasi yang lebih aman dan sesuai usia, seperti berjalan kaki, diantar orang tua, atau memanfaatkan transportasi umum. Pihak sekolah juga diminta berperan aktif dalam melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada siswa terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menjaga keselamatan pelajar, tetapi juga sebagai upaya membentuk kedisiplinan serta kesadaran hukum sejak dini.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh pihak, seperti orang tua, sekolah, dan masyarakat dapat mendukung pelaksanaannya demi terciptanya lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi para pelajar. (Tomi)

Bagaimana Menurut Anda