Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308

36

TULANG BAWANG BARAT, BERITAANDA – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di teras rumah korban.

Pelaku curat berinisial JKS (31) ini ditangkap hari Ahad (1/10/2023) pukul 07.30 WIB, saat sedang berada di kediamannya, Tiyuh Karta Raharja Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tubaba.

Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan SIK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami CH SH mengatakan, awal kejadian pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 18.30 WIB di teras depan rumah tempat tinggal pelapor yang beralamat di Tiyuh Karta Raharja Kecamatan Tulang Bawang Udik, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) terhadap korban yang dilakukan oleh 2 orang yang tidak dikenal dengan cara mencuri sepeda motor Honda Beat Street warna silver, dimana sepeda motor tersebut diparkirkan korban di teras depan rumah dan dikunci stang. Kemudian kontaknya pun dicabut.

Pada saat kejadian tersebut, korban sedang istirahat tidur di kamar,  yang ada di rumah selain korban yaitu nenek korban. Tetapi saat kedua pelaku melakukan pencurian itu, ada 2 orang saksi yang tahu pelaku pencurian itu bernama Maryana dan Viatri Devinina.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk pengusutan lebih lanjut.

Berbekal laporan dari korban dan saksi, Tim Tekab 308 Presisi langsung menangkap pelaku JKS yang berada di Tiyuh Karta Raharja Kecamatan Tulang Bawang Udik, kemudian dibawa ke Mako Polres Tubaba.

Kemudian setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tubaba, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Wawan)

Bagaimana Menurut Anda