Parah, Oknum Honorer Serta ASN Pemkab Sekadau Jadi Pemakai dan Pengedar Sabu

527
Tersangka WD dan FS saat diamankan di Mapolres Sekadau. (Humas Polres)

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Jajaran Kepolisian Resort Sekadau melalui Satuan Narkotika di awal tahun ini kembali mengungkap tindak pidana narkotika. Tak tanggung-tanggung, kali ini pengguna dan pengedar, masing-masing berstatus pegawai honorer dan ASN di Pemkab Sekadau, berhasil ditangkap pihak kepolisian setempat.

Adapun tersangka pengedar dan pengguna narkotika yang diamankan polisi tersebut masing-masing WD yang merupakan pegawai honorer di salah satu dinas setempat, dan FS yang berstatus ASN di Pemkab Sekadau, diamankan pada hari Rabu (9/1/2019) kemarin.

WD dtangkap polisi di Jalan Abadi depan SD Negeri 17 Sekadau Desa Mungguk Sekadau Hilir. Sementara FS diamankan di Jalan Merdeka Timur Gg. Tembesuk Desa Mungguk Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi kepada wartawan menceritakan kronologis pengungkapan kasus narkotika ini diawali dengan diamankannya WD.

“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan pengintaian,” ujar Kapolres.

Petugas kemudian melakukan pengeledahan terhadap rumah kontrakan yang dihuni oleh saudara WD yang berstatus pegawai honorer pemkab itu. Dan ditemukan alat hisap sabu dan 5 potongan pipet warna putih.

“Selanjutnya tersangka ini kooperatif untuk menunjukkan 1 paket klip kecil transparan yang dilapisi oleh tisu warna putih, dan dilapisi lagi kertas timah rokok warna merah yang tersimpan dalam dompet warna cokelat terletak di rak TV ruang tamu dan handphone ASUS,” papar Kapolres.

Berbekal keterangan dari WD, polisi mendapatkan informasi bahwa narkoba tersebut dibeli dari FS yang juga ASN Pemkab Sekadau.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah saudara FS dan dilakukan pengeledahan.

Petugas menemukan 1 buah timbangan elektrik warna hitam merk camry, 1 buah korek api merk tokai, 1 lembar potongan alumunium foil, 1 buah pipet kaca, 2 pipet plastik hitam dan putih, serta 1 buah handphone Nokia type 105 warna biru muda.

“Kemudian terhadap terlapor dan seluruh barang bukti yang diduga keras ada kaitannya dengan yang diduga tindak pidana narkotika yang telah dilakukan oleh terlapor, dibawa dan diamankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Kedua tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Arni)

Bagaimana Menurut Anda