KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Walaupun pernah mendekam di dalam penjara pada tahun 2016 lalu lantaran terlibat Kasus pencurian, rupanya tak membuat jera Joko Waluyo (43), warga Kelurahan Sidakersa Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hingga kembali melakukan perbuatan yang sama.
Kali ini, pria keseharian berprofesi sebagai tukang ojek tersebut, maling di dalam Masjid Agung Solihin yang berada di Kelurahan Sidakersa Kayuagung OKI. Akibatnya, tersangka terpaksa ditangkap jajaran Polsek setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Senin (28/1/2019) kemarin.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH.,S.Ik.,MM didampingi Kapolsek Kayuagung AKP Nasharudin melalui Paur Subbag Humas Polres OKI IPDA Suhendri saat dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019), membenarkan adanya penangkapan tersebut atas dasar laporan LP : B – 03/I/2019/sumsel/res oki/sek kayuagung, tanggal 27 Januari 2019.
“Ahad (27/1/2019) sekira pukul 04.58 Wib, di dalam Masjid Agung Solihin telah terjadi pencurian terhadap barang milik korban Najamuddin (55), penjaga masjid (marbot) dan barang inventaris masjid,” jelas Suhendri seraya menambahkan pelaku masuk ke dalam masjid yang memang terbuka atau tidak dikunci.
Masih kata Suhendri, kemudian pelaku mengambil 1 helai jaket kulit warna coklat dan 1 buah kaca cermin. Akibat dari kejadian tersebut, kerugian ditaksir kurang lebih sebesar Rp750 ribu. Hingga akhirnya Najamuddin (korban – Red) melapor ke Polsek Kayuagung.
“Menerima laporan dari korban, anggota Reskrim Polsek Kayuagung langsung menyelidiki siapa pelaku pencurian. Setelah diketahui siapa dan keberadaan tersangka, Joko Waluyo ditangkap saat sedang menunggu atau mencari penumpang di halaman parkir RSUD Kayuagung,” tandas Suhendri.
“Sudah diamankan di Mapolsek Kayuagung berikut barang bukti 1 unit sepeda motor merk Soul warna hijau BG 5917 RJ, 1 helai jaket kulit warna coklat dan 1 buah kaca cermin yang merupakan barang inventaris Masjid Agung Solihin. Tersangka memang sebelumnya pernah menjalani hukuman pada tahun 2016 di Lapas Kayuagung dalam kasus pencurian,” pungkas dia. (Iwan)