Kembali, Satres Narkoba Polres PALI Berhasil Ringkus 2 Orang Pengedar Sabu

216

PALI, BERITAANDA – Kembali Satres Narkoba Polres PALI berhasil meringkus dua orang lelaki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ketika sedang menunggu pembelinya.

Keduanya yakni Fengki (35) dan Erlan (34) yang sama-sama berprofesi sebagai petani dan tinggal di Kampung 3 Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI Sumsel.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Hamdani SH membenarkan atas penangkapan kedua orang lelaki pengedar narkoba itu.

Turut diamankan barang bukti berupa 1 paket klip bening sedang yang berisikan 10 paket klip bening sedang, 3 paket klip bening kecil semuanya dengan berat 10,43 gram, lalu 1 lembar tisu warna putih, 1 paket ball plastik klip bening kecil, 1 pipet skop plastik serta 1 dompet warna hitam putih merk dion.

“Alhamdulillah, berkat sinergitas dan peran aktif dari masyarakat akhirnya kita berhasil mengamankan dua orang lelaki pengedar narkoba. Keduanya kita amankan berdasarkan LP/A/96/XI/2023/SPKT.Resnarkoba/Res.PALI/Polda SS tanggal 21 November 2023 pada hari Senin sekira pukul 19.00 WIB, di salah satu pondok kebun karet Jalan Lintas Desa Pengabuan-Harapan Jaya Kecamatan Abab Kabupaten PALI,” jelas Kasat Narkoba, Rabu (22/11/2023).

Dijelaskan dia kepada awak media ini, kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di dalam pondok kebun karet di Jalan Lintas Desa Pengabuan-Harapan Jaya Kecamatan Abab Kabupaten PALI sering terjadi transaksi gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Menindak lanjuti informasi itu, kita langsung mengadakan penyelidikan. Setelah info A1, kita bersama Kanit dan personel Unit 2  Satres Narkoba Polres PALI langsung menuju ke target. Dan di TKP kita melihat keduanya lagi duduk di dalam pondok itu, lalu dengan sigap kita langsung menangkap kedua lelaki yang mencurigakan itu,” papar Bang Dani, sapaan akrab sang Kasat Narkoba Polres PALI ini.

Kemudian, lanjut Bang Dani, ia bersama anggotanya melakukan penggeledahan terhadap badan dan TKP. Benar saja barang bukti tersebut ditemukan disamping pondok kebun karet tempat mereka duduk.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka, dan membeli dari KT (DPO) yang berada di Desa Air Itam Kabupaten PALI.

“Betul Pak, barang itu milik kami berdua. Kami kongsian membelinya dari KT, warga Air Itam,” jelas kedua pelaku dihadapan petugas.

Atas kejadian tersebut, yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres PALI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasat pun memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba.

“Jika hidup anda ingin sehat dan aman, jangan coba-coba menyentuh narkoba, ini adalah contohnya. Bukan hanya membuat sengsara diri kita, namun juga keluarga. Narkoba bisa merusak semuanya. Jadi pesan saya jauhi narkoba jika anda ingin selamat dan hidup sehat,” tegas Kasat Narkoba. (AMD)

Bagaimana Menurut Anda