Kajari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti Minuman Keras Beralkohol

88

SUNGAI PENUH, BERITAANDA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh Antonius Despinola gelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap, bertempat di halaman Kantor Kejari Sungai Penuh, Rabu (15/11/2023).

Barang bukti berupa minuman keras beralkohol (mikol) dimusnahkan dengan cara dilindas buldozer itu telah sesuai atas tiga putusan Pengadilan dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 10.024 botol dan 34 liter mikol.

Dalam pemusnahan itu, Kajari Sungai Penuh mengundang Forkopimda, LAM, MUI dan Dinas Lingkungan Hidup, supaya ikut mengetahui jika barang bukti telah dimusnahkan dan tidak disalah gunakan lagi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya pemusnahan barang bukti di Sungai Penuh.

“Pemusnahan 10 ribu mikol ini telah dilaksanakan dengan lancar, selain itu dengan disaksikan tokoh agama dan tokoh adat di Kerinci dan Sungai Penuh, kami berharap Kejaksaan dapat bersinergi mencegah kenakalan remaja dan kejahatan,” jelas Lexy. (Tomi)

Bagaimana Menurut Anda