DPRD Setujui Ranperda Sergai Menjadi Perda

138

SERGAI-SUMUT, BERITAANDA – DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara  selenggarakan rapat paripurna dan menyetujui ranperda Sergai menjadi perda, bertempat di gedung DPRD Sergai Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Jumat (19/7/2019).

Pada rapat paripurna tersebut, mengangkat agenda penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran dan laporan panitia khusus, serta pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sergai tahun 2013-2033, serta ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Wabup Sergai H. Darma Wijaya, SE mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPRD yang telah membahas dan menyetujui 2 ranperda, yaitu ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dan bantuan hukum untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. Sedangkan satu ranperda disetujui bersama sebagai syarat dalam penetapan menjadi peraturan daerah.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas saran dan catatan yang diberikan dewan yang terhormat, sehingga nantinya menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti demi perbaikan kinerja pelayanan publik sekaligus pembangunan di Kabupaten Sergai Tanah Bertuah Negeri Beradat.

Rapat ditutup dengan penandatangan dan penyerahan berita acara persetujuan bersama antara Wabup H Darma Wijaya dan pimpinan DPRD Sergai. (Dipa)

Bagaimana Menurut Anda