Berkas P21, Kasus Tersangka Pembunuhan Ini Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKI

152

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Rinto (38) yang merupakan tersangka pembunuhan asal Dusun II Tulung Sekemet Desa Parit Raya Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKI, Rabu (7/2/2024).

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti tersebut, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri OKI nomor : B- 339/N.6.12/Eku.1/02/2024 tanggal 6 Februari 2024, dimana berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolsek Cengal, IPTU Chandra kirana SH sebelumnya menerangkan, bahwa kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka tersebut diduga dilatarbelakangi oleh hutang piutang antara Rinto dengan korban Hendri (29), warga Dusun Sukaramai Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang OKI.

“Karena kala itu, korban berpamitan kepada istrinya untuk ke rumah tersangka Rinto yang berada di Dusun II Tulung Sekemet, pada Selasa 10 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Kapolsek Cengal IPTU Chandra Kirana SH, Rabu (7/2/2024).

Rencananya korban akan menagih hutang menebang kayu kepada tersangka sebesar Rp 3 juta yang sudah lama tidak dibayar, kurang lebih 1 tahun. Korban kala itu pergi ke rumah tersangka mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya berinisial HA.

“Sekira pukul 20.30 WIB, istri korban Hendri dapat kabar jika suaminya telah meninggal dunia dan mengalami luka tembak di bagian leher sebelah kanan di teras rumah tersangka,” terang Kapolsek.

Mendapat kabar itu, istri korban pun bergegas menuju rumah tersangka untuk melihat suaminya. Setibanya di rumah tersangka, istri korban melihat suaminya dalam posisi duduk di bangku yang ada di teras rumah tersangka dalam kondisi sudah meninggal dunia.

“Sementara rumah tersangka sudah dalam keadaan kosong, karena tersangka bersama anak dan istrinya diketahui sudah kabur melarikan diri. Lalu polisi pun langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan pengembangan penyelidikan,” ungkap Kapolsek.

Kemudian, lanjut Kapolsek, pada Kamis 12 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan tersangka yang diduga akan melarikan diri menuju Pulau Bangka, dan masih bersembunyi di Desa Sungai Pedada Kecamatan Tulung Selapan OKI.

“Dengan saya pimpin langsung bersama personel gabungan Polsek dan Tim Opsnal Macan Komering Satreskrim Polres OKI, bergerak melalui jalur sungai menggunakan speedboat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tutur Kapolsek.

Alhasil tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan serta mengakui perbuatannya telah menembak korban. Untuk barang bukti diamankan antara lain 1 buah sarung senjata warna hitam, 1 helai baju kaos warna hitam milik korban, 1 helai celana pendek levis milik korban dan 1 pasang sandal jepit warna hitam.

“Untuk barang bukti senjata api masih dalam pendalaman, hanya saja saat polisi melakukan olah TKP dan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan sarung senjata api warna hitam di dalam lemari yang disaksikan oleh kadus setempat,” ungkap Kapolsek. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda