51 Pengedar Narkoba Ditangkap Jajaran Polda Sumsel di Pekan Keempat Februari 2021

39

PALEMBANG, BERITAANDA – Walaupun masa pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres dan Polrestabes jajaran masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi, khususnya 3C (curas, curat dan curanmor) dan tindak pidana narkoba. Demikian ungkap Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, MM di ruang kerjanya, Senin [1/3].

Ini dibuktikan pada pekan keempat bulan Februari 2021, Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres dan Polrestabes jajaran berhasil mengungkap sebanyak 51 kasus dan menangkap 63 tersangka. Dari 63 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 51 orang dan pemakai 12 orang. Sedangkan barang bukti yang disita 298,2 gram sabu, ganja 137,73 gram, dan 569 1/2 butir ekstasi.

Kombes Pol Drs Supriadi menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, karena merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian. Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun di dalam rumah, supaya terhindar dari bahaya narkoba.

“Untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C di Sumsel, maka pemilik mobil dan motor agar menambah kunci pengaman. Apabila sedang berpergian kunci pintu dan jendela rumah serta masyarakat bisa menjaga keamanan terhadap diri sendiri dan lingkungannya,” harap dia. [Iwan]

Bagaimana Menurut Anda