KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Maksud hati ingin merubah nasib dengan mencoba peruntungan di daerah orang. Jaka Amri (23) dan istrinya Heni Heriani (32) malah ditangkap polisi di rumah yang mereka kontrak berada di Pasar Jukung Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (5/4/2019) kemarin.
Pria pengangguran asal Desa Tirta Harjo Jalur 20 Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin dan istrinya warga Jalan Aiptu A.Wahab Kecamatan Seberang Ulu 1 Kertapati Palembang ini diciduk oleh jajaran Polsek Air Sugihan pimpinan IPDA Widya Bhakti Dira, S.Tr.k karena lakukan transaksi narkoba.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Air Sugihan Ipda Widya Bhakti Dira, S.Tr.k melalui Paur Subbag Humas Bagops Polres OKI IPDA M. Nizar saat dikonfirmasi, Sabtu (6/4/2019) mengatakan, kemarin sekira pukul 11.00 Wib, Kapolsek Air Sugihan mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkoba di Pasar Jukung.
“Setelah mendapat informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit dan anggota Polsek Air Sugihan untuk melakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penangkapan di dalam rumah kontrakannya, pelaku Jaka Amri berusaha membuang barang diduga narkotika jenis sabu ke arah pintu belakang, namun berhasil digagalkan anggota Polsek Air Sugihan,” ungkap dia.
Selanjutnya, kata dia, anggota Polsek Air Sugihan melakukan penggeledahan di dalam kamar dan didapati 1 buah dompet warna ungu yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening kecil diduga berisi sabu dan bungkusan plastik bening kosong, pipet kecil berbentuk sendok. Ditemukan juga 1 buat alat hisap sabu siap pakai dan uang tunai sejumlah Rp857ribu diduga hasil penjualan narkoba.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Kemudian tersangka Jaka Amri dan istrinya Heni Heriani juga turut diamankan ke Mapolsek Air Sugihan. Untuk kasusnya sudah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres OKI untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Iwan)