Sekda Fahrizal dan Jajaran Kemendagri Beri Materi Diklat Pengawas dan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah

18

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Sekretaris Daerah [Sekda] Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan jajaran dari Kementerian Dalam Negeri memberikan materi pada acara diklat Pengawas dan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah (PPUPD) jenjang ahli muda dan ahli madya di lingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung tahun 2021, bertempat di Hotel Bukit Randu, Senin (27/9).

Jajaran Kemendagri yang mengisi materi yaitu dari Inspektorat Jendral Kemendagri dan BPSDM Kemendagri. Sedangkan narasumber lain dari Perguruan Tinggi, Inspektorat Provinsi Lampung, dam Bappeda Provinsi Lampung.

Diklat ini akan dilaksanakan pada 27 September – 14 Oktober bagi pejabat ahli muda dan 27 September – 9 Oktober bagi pejabat ahli madya.

Pada kesempatan itu, Fahrizal menyampaikan bahwa jabatan fungsional memiliki peranan yang penting dalam pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah. “Pejabat fungsional dituntut mempunyai kompetensi yang mumpuni agar kinerjanya berkontribusi positif untuk peningkatan kinerja Inspektorat Provinsi atau Inspektorat Kabupaten/Kota,” ujar Fahrizal.

Fahrizal juga menyampaikan bahwa BPSDM Daerah Provinsi Lampung telah mulai mengintegrasi pelaksanaan diklat dengan sertifikasi sebagai upaya efisiensi proses penyelenggaraan diklat agar mendapatkan pengakuan mutu dari pemangku kepentingan terutama para atasan peserta diklat.

Fahrizal berharap dengan adanya diklat PPUPD dapat membuat peserta menemukenali isu strategis kebijakan dan program pengawasan, metode penanganan yang lebih efektif dan efisien, dan semakin memahami, mendalami, dan mendapat ilmu yang bermanfaat dalam megemban tugas sebagai pejabat fungsional pengawas pemerintahan.

Diklat PPUPD ini dilaksanakan dengan tujuan membekali peserta diklat agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi yang telah dipersyaratkan. Hal itu sebagai salah satu persayaratan bagi pada pejabat PPUPD ahli muda yang akan diusulkan untuk diangkat ke jabatan PPUPD ahli madya.

Diklat tersebut diikuti oleh pegawai negri sipil yang memiliki jabatan fungsional PPUPD di lingkungan provinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 22 ahli muda berupa Inspektorat Provinsi Lampung 5 orang, Pringsewu 3 orang, Lambar 2 orang, Metro 3 orang, dan Bandar Lampung 1 orang.

Juga diikuti peserta dari Asahan Sumatra Utata 5 orang, Sawahlunto Sumatra Barat 3 orang dan 36 ahli madya berupa Inspektorat Provinsi Lampung 4 orang, Lampung Timur 7 orang, Pringsewu 4 orang, Metro 1 orang, Tulang Bawang Barat 5 orang, Lampung Barat 2 orang, Bandar Lampung 2 orang, Lampung Tengah 2 orang, Provinsi Aceh  5 orang, Sawahlunto 2 orang, Sukabumi Jawa Barat 1 orang. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda