Resahkan Warga Pedamaran, Dua Pelaku Curat Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

2

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Sepak terjang R (26) dan AS (28), dua pria warga Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan yang meresahkan masyarakat karena kerap melakukan aksi pencurian, akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian.

Betapa tidak, hanya dalam bulan Juni 2026 ini saja, kedua pria tersebut sedikitnya telah dua kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Aksi pertama terjadi pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 12.15 WIB di Desa Menang Raya, dan aksi kedua pada 14 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun V, Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.

Terungkapnya aksi tersebut, menurut Kapolsek Pedamaran AKP Ilham Parlindungan SH, setelah pihaknya menerima laporan dari korban Mastini (76), seorang ibu rumah tangga warga Desa Menang Raya, dan Hengki (35), seorang guru warga Desa Pedamaran VI, yang melaporkan rumah mereka dibobol maling.

“Pada peristiwa 2 Juni 2026 lalu, korban Mastini melaporkan rumahnya dibobol pencuri dengan cara pelaku merusak ventilasi kamar mandi, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban,” jelas Kapolsek.

Yang hilang, kata dia, yakni 1 unit TV digital merek LG, 1 unit kompor gas mata seribu, 2 tabung gas elpiji 3 kilogram, 1 jeriken berkapasitas 5 kilogram berisi minyak goreng, 1 unit blender merek Philips, 5 lembar kain sarung, 2 tas kulit, serta beras kurang lebih 16 kilogram.

“Pada 14 Juni 2026, korban Hengki melapor bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam aksi itu, dirinya kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit mesin pemotong rumput warna hitam-merah, dan 2 tabung gas elpiji 3 kilogram,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolsek Pedamaran AKP Ilham Parlindungan SH mendapatkan laporan dari anggotanya terkait informasi keberadaan pelaku yang selama ini telah menjadi target operasi dan sangat meresahkan warga Kecamatan Pedamaran.

“Salah satu pelaku yang berinisial R juga merupakan mantan residivis kasus pembobolan rumah di wilayah Pedamaran serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus curat LP/B/24/VII/2025/SPK Polsek Pedamaran tanggal 18 Juli 2025,” terangnya.

Kedua pelaku yang diamankan ini dikenal sangat lincah dalam menjalankan aksinya. Namun, lanjut dia, berkat upaya maksimal aparat kepolisian serta bantuan informasi dari masyarakat, petugas dapat segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

“Kapolsek Pedamaran AKP Ilham Parlindungan didampingi Kanit Reskrim Iptu Husin Kusuma SH dan Kanit Binmas Ipda Mukti SH bersama anggota menemukan pelaku sedang berada di dalam rumah warga di Desa Sukadamai dan langsung melakukan penangkapan,” tegasnya.

Kemudian, tambah dia, kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Pedamaran guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait tindak pidana yang telah mereka lakukan.

“Dalam kegiatan ungkap kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, berupa 1 unit TV digital merek LG, 2 tabung gas elpiji 3 kilogram, dan 1 unit mesin pemotong rumput,” tandasnya.

Sambung dia, guna proses penyidikan lebih lanjut, para pelaku akan dikenakan Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda