PPS Acuhkan Aturan Wajib Umumkan C1 Kendati Ada Sanksi Pidana

996
Gambar ilustrasi salinan formulir C1 ditempel di ruang publik.

PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Padangsidimpuan terkesan acuhkan regulasi yang mewajibkan untuk mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

Pantauan BERITAANDA di lapangan, dari empat kecamatan yang dikunjungi, nyaris tak ada PPS desa/kelurahan yang menempelkan formulir C1 ditempat terbuka. Baik itu di kantor desa maupun kelurahan. Kalaupun ada terbilang masih sangat sedikit.

Tindakan ini turut dibenarkan sesuai penuturan dari salah satu petugas PPS di Kelurahan Wek IV Kecamatan P.Sidimpuan Utara ketika dihubungi awak media via seluler, yang mengaku sama sekali tidak ada menempelkan sertifikat dimaksud di seluruh wilayah kerjanya.

Ironinya, salah satu oknum Ketua PPS di Kecamatan Angkola Julu menyatakan menolak mengumumkan sertifikat hasil perhitungan tersebut di wilayah kerjanya. Ia berdalih, sertifikat sudah tak lagi berada di tangannya dan seluruhnya sudah diserahkan ke PPK setempat.

Di sisi lain, menanggapi aturan yang mewajibkan PPS umumkan C1 ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Partisipasi Masyarakat SDM, Nurhamidah Pulungan, menyebut KPU sudah mengingatkan hal tersebut.

“Terkait pengumuman salinan formulir C1, Ketua PPK se-Kota Padangsidimpuan cq. Ketua PPS se-Kota Padangsidimpuan sudah kita surati untuk mengingatkan hal tersebut,” ujarnya, Senin (22/4/2019).

Disinggung mengapa baru dilayangkan pada tanggal 19 April 2019 atau dua hari pasca pemilu, Nurhamidah berdalih bahwa di buku panduan sudah ada namun surat tersebut mengingatkan kembali untuk dilaksanakan.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pelanggaran dan Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padangsidimpuan menegaskan terhadap Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) agar mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS.

“Jika hasil perolehan suara tidak diumumkan di TPS, maka petugas itu bisa dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 391 UU No.7 Tahun 2017, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya,” jelas dia.

Pengumuman salinan sertifikat hasil perhitungan suara itu, nantinya ditempelkan di papan pengumuman. Tujuannya, agar masyarakat mengetahui dan sebagai bentuk transparansi pasca pesta demokrasi yang berlangsung Rabu (17/4/2019) kemarin.

“Jadi, jika ada PPS yang dengan sengaja tidak mengumumkan C1 di wilayah kerjanya, maka pidana menanti. Sanksinya jelas dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah,” tegasnya.

Ancaman itu dengan jelas tercantum pada Pasal 508 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Hal ini disampaikan Aziz, karena banyak pertanyaan serta permintaan dari masyarakat, terutama peserta pemilu kepada jajaran pengawas. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda