PALI, BERITAANDA – Satres Narkoba Polres PALI kembali berhasil mengamankan 19 paket kecil berisikan 3,90 gram serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (20/12/2023) sore.
Serbuk setan tersebut didapat dari tangan seorang pengedar narkoba berinisial NY (29) yang merupakan warga asal Kelurahan Talang Ubi Selatan Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Res Narkoba IPTU Hamdani SH didampingi Kanit 1 Bripka Edo Caesar SH menjelaskan kronologis pengungkapan barang haram tersebut.
Menurut IPTU Hamdani, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di kebun durian milik HY yang terletak di Talang Tumbur. Kemudian anggota melakukan penyelidikan.
“Setelah kita selidiki, ternyata informasi itu benar, dan kita langsung melakukan penggerebekan,” kata Kasat kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Dari hasil penggerebekan itu, lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening sedang yang berisikan 19 paket kecil yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu. Selain itu juga ada barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan barang haram tersebut berupa 1 unit Hp OPPO A39 warna putih, serta 2 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000.
“Dia mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, dan barang bukti didapat dari seorang berinisial A (DPO) warga Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI,” ujarnya.
Kasat menegaskan, bahwa terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut. (AMD)