Polres Lahat Gagalkan Peredaran Satu Kilogram Ganja Asal Jarai

8

LAHAT, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui jajaran Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar dengan mengamankan seorang tersangka berinisial PR (31), Selasa (21/4/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Jalan Letnan Amir Hamzah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat. Tersangka yang merupakan warga Desa Penantian diamankan saat membawa narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 1.020 gram atau lebih dari satu kilogram, yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Lahat.

Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pengiriman narkotika dari wilayah Kecamatan Jarai menuju pusat kota. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Lahat segera melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif.

Tim kemudian mengidentifikasi tersangka yang tengah menumpang kendaraan angkutan kota dari arah Jarai. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan pembuntutan dan pengadangan secara taktis, sehingga pelaku tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan tas ransel milik tersangka yang berisi satu paket besar ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas koran dan plastik hitam. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukkti pendukung.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut dibawa dari Kecamatan Jarai untuk diedarkan secara eceran di wilayah Kota Lahat. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati karena jumlah barang bukti melebihi satu kilogram.

Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan SH MH menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Lahat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegas AKP Tambunan.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukum.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, karena sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan Sumatera Selatan yang bersih dari narkoba,” ujar Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda