Polres Banyuasin Ungkap Kasus Curas Bermotif Dendam, Pelaku Ditangkap Setelah Buron Tiga Bulan

2

BANYUASIN, BERITAANDA – Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai penganiayaan berat terhadap seorang warga di kawasan perkebunan sawit Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Seorang tersangka berinisial OR (28) berhasil ditangkap setelah hampir tiga bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus tersebut terjadi di jalan poros perkebunan PTPN Regional 7 Unit Betung Krawo, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin pada 17 Maret 2026. Korban berinisial DF ditemukan warga dalam kondisi terluka parah akibat serangan senjata tajam.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka serius di bagian wajah, tangan, dan tumit. Selain menganiaya korban, pelaku juga merampas satu unit sepeda motor dan dua unit telepon seluler milik korban.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut diduga dilatarbelakangi motif dendam pribadi pelaku terhadap korban. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, penyidik Satreskrim Polres Banyuasin segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin Ipda M. Ropiyan Anggono kemudian melakukan pengejaran setelah memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian tersangka.

Pada Rabu (10/6/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan OR di Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi BE-2621-ACQ milik korban.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 479 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan kekerasan di wilayah hukum Polres Banyuasin. Meskipun pelaku sempat melarikan diri selama beberapa bulan, tim kami terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian melalui penyampaian informasi yang cepat dan akurat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda