Pasutri Ini Ketahuan Bawa Sabu Saat Berada di Warung Makan

2421

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Dewi Susanti (33) dan M. Ajis (43) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini terpaksa ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu (28/9/2019) lalu.

Warga Blok B Desa Surya Adi Mesuji OKI dan Desa Labuhan Batin Way Serdang Mesuji Lampung ini diamankan sekira pukul 11.00 Wib, di sebuah warung makan yang berada di Desa Terusan Sialang Lempuing Jaya OKI.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Narkoba AKP Herry Yusman melalui Paurbinops Bag.Ops Polres OKI IPTU Bambang Pancawala, Ahad (29/9/2019), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Saat ditangkap, ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat kurang lebih 10.16 gram dan 1 unit handphone merk VIVO warna hitam, sehingga keduanya langsung diamankan,” ungkap dia.

Mulanya, lanjut dia, kita mendapat informasi bahwa ada orang yang membawa narkoba dan sedang berada di Desa Terusan Sialang, sehingga anggota Sat Narkoba Polres OKI langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Ketika tiba di sebuah warung, dan yakin atas ciri-ciri pelaku, anggota Sat Narkoba lalu mengamankan pasutri yang mengaku bernama Dewi Susanti dan M. Ajis. Hasil pemeriksaan didapat barang bukti tersebut, selanjutnya dibawa ke Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda