Melawan Petugas Pakai Sajam, Pria Ini Diamankan Ditreskrimum Polda Lampung

45

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku yang melawan petugas dengan membawa senjata tajam (sajam) saat melaksanakan patroli malam di Jalan Pulau Antasari Kelurahan Sawah Lama Bandar Lampung, Sabtu (28/1/2024).

“Sekira pukul 00:30 WIB, anggota Tim Patroli Ditreskrimum Polda Lampung pada saat melintas di Jalan Pulau Antasari melihat ada perkelahian sekelompok anak remaja, dimana kemudian anggota melerai dan mengamankan salah satu remaja yang melakukan pemukulan kepada remaja lainnya, ” ucap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi, Selasa (30/1/2024).

Saat melaksanakan pengamanan, anggota dipukul pada bagian wajah dari arah sebelah kiri yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial H (44), dengan maksud membela menggunakan tangan, sehingga seorang anak remaja yang melakukan pemukulan tersebut berhasil melarikan diri.

“Didapatkan senjata tajam jenis keris berbahan besi bergagang kayu warna hitam berukuran kurang lebih 10 cm yang dibawanya saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemukulan. Saat diamankan, pelaku menjelaskan senjata tersebut untuk menjaga diri dan juga menakuti orang. Pada saat itu reflek memukul anggota yang melaksanakan tugas dengan maksud menolong remaja yang telah diamankan oleh pihak kepolisian,” jelas Umi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bilah senjata tajam jenis menyerupai keris berbahan besi bergagang kayu dengan bersarung kayu warna hitam berukuran kurang lebih 10 cm dan 1 buah tas selempang warna hitam merk Gardio.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan pegawai negeri (personel Polri) yang sedang bertugas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkas dia. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda