Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Baruas Ditahan Polisi

1713
Pj Kepala Desa Baruas tahun 2017 (AAH) ketika diperiksa oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mapolres Padangsidimpuan.

PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Polres Padangsidimpuan resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Baruas Kecamatan P.Sidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu (6/3/2019).

Penetapan status tersangka terhadap pria berinisial AAH (33), setelah melalui pemeriksaan intensif dan marathon oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Padangsidimpuan, terkait penggunaan dana desa (DD) tahun 2017.

AAH yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2017 lalu ditunjuk dan ditugaskan menjadi Pj Kepala Desa Baruas. Dan saat itu menerima dana desa sebesar Rp402.875.200 untuk biaya pembangunan jaringan air bersih di desa setempat.

Namun ironisnya, uang negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2017 tersebut, diduga justru diselewengkan oleh tersangka dan tidak digunakan sesuai peruntukkan semestinya.

“Benar, AAH yang notabene Pj Kepala Desa Baruas tahun 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya disampaikan Kasat Reskrim AKP Abdi Abdillah, Kamis (7/3/2019).

Dia membenarkan, penetapan itu setelah sebelumnya pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan terhadap benda/barang (dokumen) yang diduga berkaitan erat dengan penggunaan dana desa tahun 2017 di Desa Baruas.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, kata Abdi, tersangka AAH tidak bisa mempertanggung jawabkan uang sebesar Rp362.047.687,5 dari total alokasi dana desa untuk proyek pembangunan jaringan air bersih (pipanisasi) sebesar Rp402.875.200.

“Pelaku diduga kuat telah merugikan keuangan negara. Atas perbuatannya, dia akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor,” tegas AKP Abdi.

Terpisah, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) P.Sidimpuan Batunadua, Robiul Harahap, ketika dimintai tanggapan oleh BERITAANDA terkait penetapan tersangka salah satu staf kecamatan tersebut, tidak bersedia memberikan komentar terlalu jauh.

“Silahkan konfirmasi langsung kepada pak camat saja ya,” ujarnya singkat dari ujung telepon seluler. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda