Komitmen Berantas Narkoba, Polisi Gagalkan Peredaran Ekstasi Berlogo Marvel

8

OGAN KOMERING ULU, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial S (35) berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Selasa (21/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Satresnarkoba Polres OKU segera melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran laporan di lapangan.

Dalam operasi tersebut, tim Unit 1 Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin IPTU Fitrawadi, S.H., menerapkan strategi penyamaran atau undercover buy. Petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan pertemuan dengan tersangka di pinggir jalan Desa Lubuk Batang Lama sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat tersangka hendak menyerahkan barang, petugas langsung melakukan penyergapan secara cepat, tepat, dan terukur. Tersangka tidak sempat melarikan diri dan langsung diamankan di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi tujuh butir pil ekstasi berlogo Marvel berwarna hijau dan hijau muda dengan berat bruto 3,74 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang aktif melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Lubuk Batang. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindak setiap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU.

“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga wilayah OKU tetap aman dari peredaran narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKBP Endro Aribowo.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” ujar Kombes Pol Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda