BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin SE menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung tentang Laporan Panitia Khusus/Bapemperda DPRD terhadap Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Provinsi Lampung dan penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (16/1/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay SH MH, membahas tentang peraturan yang dibuat dan disetujui oleh Panitia Khusus DPRD Provinsi Lampung guna membangun Provinsi Lampung menjadi lebih baik.
Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk merevisi (Propemperda) tahun anggaran 2024 agar menjadi lebih spesifikasi dalam penyelenggaraannya.
Sekda Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung, menyampaikan rapat paripurna ini dilaksanakan guna mendengarkan laporan hasil pembahasan Bapemperda DPRD Provinsi Lampung atas Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang dapat disetujui oleh dewan untuk diproses lebih lanjut guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam kesempatan yang baik ini, selaku Gubernur Lampung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat atas disetujuinya beberapa Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Sebagai amanat ketentuan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD,“ terangnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin SE menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas telah disahkan dan disetujuinya beberapa Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Provinsi Lampung.
“Dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini menjadi Peraturan Daerah, saya berharap kepada perangkat daerah yang terkait dengan peraturan daerah ini agar segera melakukan langkah-langkah konkrit, sesuai proses dan mekanisme berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Hadir pada kegiatan tersebut, Sekwan DPRD Provinsi Lampung, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Kadishub Provinsi Lampung, serta Kadis Kominfotik Provinsi Lampung. (Katharina)