KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Lantaran mencuri 125 buah bubu keong, Herli (20) warga Dusun Tanjung Pasir Desa Sungai Sibur Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini diamankan aparat kepolisian, Kamis (24/1/2019) malam.
Nelayan tersebut ditangkap sekira pukul 23.00 Wib di kediamannya oleh jajaran Polsek Sungai Menang pimpinan IPDA Dedi Suandi berikut barang bukti 125 buah bubu keong milik Korban Erik (34) yang dicuri pelaku.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbag Humas Polres OKI IPDA Suhendri, Sabtu (26/1/2019), membenarkan bahwa pihak Polsek Sungai Menang telah berhasil menangkap pencuri bubu keong.
“Aksi pencurian terjadi Senin (21/1/2019) sekira pukul 09.00 Wib. 125 buah bubu keong milik korban Erik (34), warga Dusun V Teluk Ketapang Desa Sungai Sibur Kecamatan Sungai Menang raib dicuri pelaku,” ungkapnya.
Kala itu, lanjutnya, tersangka Herli (34) bersama dua (2) rekannya berinisial EM (20) dan NR (20) yang saat ini masih buron melakukan pencurian dengan cara pergi melaut lalu mengambil bubu milik korban.
“Mereka mengambil bubu keong sebanyak 125 buah beserta tali tambang sepanjangnya 1.000 meter yang dipasang dilaut oleh korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp8.625.000,” pungkasnya.
Setelah berhasil ditangkap, tambahnya, tersangka Herli beserta barang bukti bubu sebanyak 125 buah dan tali tambang sepanjang 1.000 meter langsung dibawa ke Polsek Sungai Menang untuk proses penyidikan. (Iwan)