


SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat kembali menjadi perhatian. Pasalnya dalam pemilu 2019 ini, penyelenggara pemilu mencium aroma adanya kegandaan data pemilih di desa yang berbatasan dengan Kabupaten Sintang itu.
Tak mau lengah, sejumlah penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada hari Jumat (8/2/2019) kemarin, segara turun ke desa terjauh di Kecamatan Sekadau Hulu itu (Sunsong).
Alhasil, penyelenggara pemilu mendapati adanya 44 warga yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Sekadau juga terdata dalam DPT KPU Kabupaten Sintang.


Ketua PPK Sekadau Hulu, Benidigtus Benus dikonfirmasi BERITAANDA mengakui hasil ferivikasi faktual pihaknya bersama KPU dan Bawaslu di Sunsong didapati data tersebut (44 warga pemilih ganda).
“Memang beberapa diantaranya memiliki administrasi kependudukan Kabupaten Sintang, namun lebih dominan memiliki administrasi kependudukan Kabupaten Sekadau,” terang Benus, Senin (11/2/2019).
Adapun pemilih yang terindentifikasi data ganda terdapat di tempat pemungutan suara (TPS) 01 dan 04 Dusun Sunsong, TPS 03 Dusun Bungkong Baru. Sedangkan di TPS 02 Dusun Saka Tiga tidak didapati data pemilih ganda.
PPK Sekadau Hulu juga menyarankan agar TPS 03 Dusun Bungkong Baru dipindah ke kampung Mangkap Dusun Bungkong Baru, untuk menghindari potensi pemilih ganda. Disebabkan TPS Sintang dan Sekadau yang berdekatan dalam satu wilayah komplek di Dusun Bungkong.
Terpisah, Komisioner KPU Bidang Program dan Data Pemilih, Marikun, dikonfirmasi di ruang kerjanya menegaskan bahwa setelah verifikasi faktual di lapangan, KPU pada hari ini (Senin) segera mengambil langkah koordinasi data penduduk Sunsong, khususnya 44 warga tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau.
“Kita akan lihat apakah administrasi kependudukan apakah terdata sebagai warga Kabupaten Sekadau atau Sintang,” ucapnya.
Langkah lainnya oleh KPU Sekadau adalah dengan melakukan koordinasi kepada KPU Kabupaten Sintang.
KPU Kabupaten Sekadau dan Sintang juga sepakat jika hasil pengecekan data penduduk di Dukcapil didapati data pemilih terdata sebagai salah satu warga di salah satu kabupaten, maka KPU kabupaten yang tidak terdata penduduk tersebut akan menghapus data pemilih dalam DPT pemilu 2019.
“Secara rinci hasil verifikasi di lapangan, 4 orang berkartu penduduk Kabupaten Sintang, 28 orang berkartu penduduk Kabupaten Sekadau, sedangkan 12 orang masih belum diketahui secara pasti administrasi kependudukannya,” papar Marikun.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sekadau Teodorus Sutet, dikonfirmasi menyatakan bahwa dasar dari basis data pemilih dalam pemilu 2019 adalah kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dan kartu keluarga (KK).
“Bawaslu akan memastikan bahwa tidak adanya data pemilih ganda atau melakukan pencegahan kepada pemilih untuk memilih lebih dari 1 kali pada hari pemilihan,” tegas Sutet.
Terkait permasalahan pemilih di Desa Sunsong, Bawaslu Sekadau menyarankan KPU agar melakukan langkah-langkah pendataan pemilu di desa tersebut secara akurat, agar tidak terjadi permasalahan pada hari pemilihan.
Apapun sebaran data pemilih ganda DPT Desa Sunsong Sekadau dan Desa Sinar Pekayau Sitang, TPS 01 sebanyak 10 pemilih, TPS 03 sebanyak 22 pemilih dan TPS 04 sebanyak 12 pemilih. (Arni)
Bagaimana Menurut Anda


