PALI, BERITAANDA – Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) III Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) melaksanakan KRYD (razia terpadu) dalam pencegahan pekat (penyakit masyarakat), 3C (curat, curas dan curanmor) dan gangguan kamtibmas lainnya.
Kegiatan ini berlangsung di Mapolres PALI Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH mengatakan, pelaksanaan apel KRYD Tim UKL III dipimpin oleh Kasikum Polres PALI Tuswan SH MH didampingi perwira serta personel Polres PALI yang terseprin pada Tim UKL III.
“Adapun jumlah personel terseprin yang hadir dalam melaksanakan kegiatan KRYD razia terpadu dengan kekuatan 50 personel Polres PALI,” ujar AKBP Khairu Nasrudin kepada wartawan
“Tim UKL III personel Polres PALI melakukan apel pengecekan kekuatan standby dalam kesiapsiagaan pelaksanaan tugas mengantisipasi gangguan 3C, sajam, narkotika, senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan kamtibmas lainnya,” ucap Kapolres PALI.
Ditambahkannya, tim UKL III melakukan pemeriksaan kendaraan roda dua maupun empat yang melintas di Jalan Simpang Polres PALI Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dengan cara memeriksa surat-surat kendaraan berupa SIM, STNK, BPKB dan KIR terhadap pemilik kendaraan tersebut.
“Masih ditemukan pengemudi, baik roda dua maupun empat yang sepertinya masih kurang peduli terhadap peraturan berlalu lintas. Dalam pelaksanaan KRYD masih ada pengendara tanpa dilengkapi surat kelengkapan kendaraan dan masih ditemukan pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI,” kata Kapolres PALI.
Tim UKL III juga memberikan imbauan dan teguran terhadap pemilik kendaraan agar mematuhi peraturan lalu lintas serta diharapkan jika tidak ada keperluan/urusan yang tidak begitu penting agar segera pulang ke rumah masing-masing, guna pencegahan terjadinya korban pelaku kriminal.
“Sebagian besar pelaku pelanggar lalu lintas banyak yang tidak menggunakan helm dan tidak memakai safety belt pada mobil, dan juga tidak melengkapi surat-surat kendaraan baik roda dua maupun empat,” pungkas pejabat nomor 1 di Polres PALI ini. (AMD)