Tangkap Pelaku Curanmor, Polsek Sukarame Sita 2 Senpi Rakitan dan Seperangkat Kunci Letter T

12

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Polresta Bandar Lampung melalui Polsek Sukarame berhasil menangkap Hari Indra (27), pria asal Dusun I Kelurahan Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku diamankan oleh petugas bersama warga sesaat setelah menjalankan aksinya, mencuri sepeda motor milik Rendi Kurniansyah (22) yang terparkir di depan ruko penjualan plafon PVC di Jalan Ryacudu Korpri Raya Sukarame Bandar Lampung pada Selasa (16/4/2024) sore.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras, SIK, membenarkan terkait penangkapan pelaku curanmor asal Tanjung Ratu, Hari Indra.

Saat anggota Tim Tekab 308 Polsek Sukarame sedang hunting, sebelumnya mendapat informasi ada dua pelaku curanmor memasuki wilayah Sukarame.

“Kita mendapatkan informasi adanya peristiwa pencurian sepeda motor di Jalan Ryacudu wilayah Korpri Raya. Kemudian petugas langsung meluncur ke TKP dan berhasil menangkap salah satu pelaku dibantu dengan warga sekitar,” ungkap Kompol Warsito dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/4/2024) siang.

Saat diamankan, petugas mendapati 2 pucuk senjata api rakitan, 6 butir peluru jenis cis, 1 buah gagang kunci letter T serta 5 buah mata kunci letter T.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku Hari Indra tidak seorang diri, ia melakukan bersama rekannya HB (DPO).

“Hari Indra bertugas sebagai eksekutor, sedangkan HB bertugas memantau di sekitar lokasi target,” jelas Kompol Warsito.

Warsito menambahkan, pelaku Hari Indra merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lelaki yang salah satu kakinya telah diamputasi ini mengaku sudah menjalankan aksi di tiga lokasi, yaitu dua di wilayah Sukarame dan satu lagi di wilayah Tanjung Karang Timur.

“Sementara ini pengakuannya masih tiga TKP, tapi masih kami lakukan pendalaman untuk mengetahui jika ada TKP lainnya,” tandas Warsito.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda