Sepanjang 2021, Reskrim Polres Sekadau Tangani 70 Kasus

38
Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin SH. [Dokumentasi]

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Kinerja Kepolisian Resor Sekadau sepanjang tahun 2021 patut diacungi jempol. Sebanyak 70 kasus ditangani Satuan Reserse Kriminal, Korps Bhayangkara di wilayah Hukum Sekadau.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin SH menjelaskan, kasus yang ditangani Satuan Reserse Kriminal terdiri dari berbagai jenis pelanggaran hukum.

“Kasus penambangan ilegal khususnya PETI, sebanyak 13 kasus,” ujar AKP Anuar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/1) pagi.

Banyaknya penanganan kasus PETI bukan tanpa sebab, pasalnya disejumlah wilayah dan daerah wilayah hukum Sekadau potensial akan bahan kandungan alam jenis emas. Sedangkan kasus lainnya yang cukup menonjol adalah kasus konvensional, seperti pencurian, perkelahian, dan tindak kriminal lainnya yang saat ini sudah menjalani penanganan.

“Kita berupaya bekerja maksimal, untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman di masyarakat. Apabila terjadi tindak kriminal atau kejahatan, segara kita respon dan melakukan penindakan,” tegas mantan Kapolsek Mandor itu.

Meski demikian, diakui AKP Anuar, sepanjang tahun 2021 pihaknya tidak menerima laporan adanya kejahatan atau tindak pidana di bidang migas.

“Kalau migas tidak ada laporan,” sambung AKP Anuar.

Beberapa waktu yang lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau juga meningkatkan Kring Reserse untuk memantau daerah atau titik rawan tindak kriminal dan kejahatan, khususnya di wilayah Polsek jajaran.

“Tujuan dari peningkatan Kring Reserse ini guna meningkatkan respon layanan polisi kepada masyarakat untuk meminimalkan terjadinya tindak criminal,” pungkas dia. (Arni)

Bagaimana Menurut Anda