Polisi Berhasil Tangkap 2 Pencuri Kabel Tower Milik PT. Mitrasel

703

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Polisi berhasil menangkap dua [2] orang diduga pelaku pencurian kabel tower milik PT. Mitrasel di areal tower yang berada di kawasan Desa Kemang Indah Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

Afrizal (38) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Sukadana dan Almius (45) warga Desa Tanjung Serang Kayuagung OKI ini, ditangkap oleh Tim Macan Komering Polsek Mesuji Raya Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (19/11).

“Sekira pukul 07.00 WIB, Kapolsek dapat informasi terkait adanya pencurian kabel tower yang dilakukan oleh 2 orang pria tidak dikenal, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MX warna hitam BG 5488 KB,” jelas Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasi Humas IPTU Ganda Manik, Jumat (19/11) malam.

Atas laporan itu, kata dia lagi, Kapolsek Mesuji Raya IPDA J. Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim Aipda Imam dan tim segera meluncur dan menghadang diduga pelaku di jalan poros menuju keluar, yaitu di Desa Sumbusari.

“Sekira pukul 14.00 WIB, melintas sepeda motor tersebut, sehingga diberhentikan. Namun tidak mau berhenti, sehingga tim melakukan pengejaran, dan kedua orang diduga pelaku berhasil ditangkap di Desa Mukti Sari Lempuing Jaya,” terang dia.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha MX BG. 5488 KB, 189 meter kabel power UU, 3 buah tang pemotong, 2 buah karung, 2 buah tas selempang, 1 bilah pisau carter, dan 1 kotak pisau carter diamankan di Polsek Mesuji Raya. [Iwan]

Bagaimana Menurut Anda