Pj. Sekda Kerinci Umumkan Pemberlakuan PPKM Level 3

17

KERINCI-JAMBI, BERITAANDA – Mewakili Pemerintah Kabupaten Kerinci, Pj. Sekda Asraf secara resmi mengumumkan pemberlakukan PPKM level 3 yang terhitung dari tanggal 25 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.

Untuk menindaklanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Level 3, 2, dan 1 serta mengakftifkan kembali Tim Satgas Covid-19 di tingkat desa. PPKM ini dinilai sebagai langkah untuk mengantisivasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kerinci.

“Penerapan PPKM level 3 ini sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri,” kata Ketua Satgas Covid-19 Kerinci Asraf, Selasa(24/8).

Ketua Satgas Covid-19 Kerinci sekaligus PJ. Sekda Kerinci Asraf mengingatkan masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam,” kata dia.

Selama penerapan PPKM level 3, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kerinci ditargetkan untuk melakukan tracing 5 orang setiap hari serta kegiatan keramaian lainnya, seperti kenduri sko dan turnamen ditunda hingga dievaluasi kembali. (Tomi)

Bagaimana Menurut Anda