Pekan Pertama Bulan Mei, 27 Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Sumsel Jajaran

51

PALEMBANG, BERITAANDA – Hasil ungkap kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Sat Narkoba Polres jajaran pada pekan pertama bulan Mei, dijelaskan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM di ruang kerjanya, Senin (10/5).

“Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Ditresnakoba Polda Sumsel dan Polres jajaran. Ini dibuktikan dengan penangkapan terhadap 34 tersangka, terdiri dari 27 pengedar narkoba dan 7 pemakai narkoba dengan 25 laporan polisi,” katanya.

“Sedangkan barang bukti yang disita yaitu 318,67 gram ganja dan sabu 88,12 gram,” tambah dia.

Kombes Pol. Supriadi mengatakan bahwa dari barang bukti narkotika yang disita tersebut, maka Ditresnarkoba dan jajaran telah menyelamatkan 2.212 jiwa warga Sumsel dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau untuk bersama-sama menghentikan pengedaran narkoba dengan menjaga diri sendiri dan anak serta keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kabid Humas. [Iwan]

Bagaimana Menurut Anda