Kepala BKPSDM Muratara Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

16

LUBUKLINGGAU, BERITAANDA – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bersama Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menggelar ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aula Kejari Lubuklinggau, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Ekspose dipimpin langsung Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama SH SIK MH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Suwarno SH MH. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim, Kanit Tipidkor, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, serta jajaran penyidik dan jaksa.

Dalam perkara ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara berinisial L diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses usulan kenaikan pangkat dan alih jenjang aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada pegawai negeri yang mengajukan kenaikan pangkat. Setiap ASN yang mengurus kenaikan pangkat disebut wajib menemui tersangka untuk mendapatkan disposisi berkas. Apabila tidak memberikan uang, berkas kenaikan pangkat diduga tidak diproses.

“Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang oleh yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim Polres Muratara mewakili Kapolres.

Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti sesuai Pasal 235 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke JPU. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda