Jadi Korban Penganiayaan, Amirudin Minta Pelaku Dipenjara

27

LAMPUNG UTARA, BERITAANDA – Amirudin (50), warga Dusun Talang Enim, Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, melaporkan JE ke pihak kepolisian atas dugaan tindak penganiayaan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/77/IX/2025/SPKT/Polsek Bukit Kemuning/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.

Peristiwa terjadi pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Amirudin sedang berkunjung ke rumah saudaranya yang tak jauh dari kediamannya. Tiba-tiba, pelaku JE datang dan langsung memukul bagian kepala korban.

Adik korban, Ujang Irawan mengatakan, aksi pelaku dilakukan secara spontan tanpa ada persoalan sebelumnya.

“Pelaku tiba-tiba menghampiri dan langsung memukul. Bahkan sebelumnya, JE sudah tiga kali melakukan kekerasan terhadap kakak saya tanpa alasan jelas. Pernah memukul pelipis korban hingga memar, bahkan sampai masuk ke dalam rumah,” ungkap Ujang kepada wartawan.

Ia meminta pihak kepolisian segera memproses hukum dan menahan pelaku, karena keberadaan JE dianggap membahayakan keluarga.

“Kami khawatir jika pelaku masih berkeliaran. Kami minta Polsek Bukit Kemuning segera menahan pelaku, demi keamanan keluarga,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Edy Juarsyah, membenarkan laporan tersebut. Pihaknya sudah melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk dimintai keterangan.

“Selanjutnya, pelaku akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Jika terbukti mengalami gangguan jiwa, maka akan dirujuk ke RSJ Provinsi Lampung. Namun, bila kondisi kejiwaannya normal, proses hukum tetap berlanjut,” jelas Edy.

Menurut Edy, saat dijemput, pelaku sempat menunjukkan sikap linglung, namun proses hukum akan terus dilaksanakan. (*)

Bagaimana Menurut Anda