Dugaan Ancaman Terhadap Keluarga Pengurus PWI Lampung Dikawal Legislator dan Jurnalis

8

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Keluarga Septiani, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, mengaku masih diliputi rasa takut setelah diduga mengalami pengancaman oleh seorang tetangganya bernama Wito di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis (6/8/2026) dini hari.

Atas peristiwa tersebut, keluarga Septiani melaporkan dugaan pengancaman itu ke Polresta Bandar Lampung. Mereka juga mendapat pendampingan dari kalangan jurnalis serta anggota DPRD Provinsi Lampung.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1434/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, laporan diterima pada Kamis (6/8/2026) pukul 13.20 WIB. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut keterangan dalam laporan, peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika sepupu Septiani yang akrab disapa Eneng menegur Wito, karena suara bising yang dinilai mengganggu warga yang sedang beristirahat.

“Eneng hanya mengatakan, ‘pak, tolong dong, saya mau tidur, berisik’,” ujar Septiani.

Namun, menurut Septiani, teguran tersebut justru memicu emosi terlapor. Ia mengaku Wito menggedor pagar rumah, meneriakkan ancaman dengan kalimat ‘gua bunuh lo’, serta melempar botol minuman ke arah pintu dapur rumah keluarganya.

Merasa keselamatan keluarga terancam, Septiani mengaku memilih meninggalkan rumah untuk sementara waktu.

“Atas kejadian itu, kami sekeluarga mengungsi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Septiani juga menyebut saat kejadian Ketua RT setempat, Edy, dan seorang anggota Linmas bernama Kemat berada di rumah Wito. Menurutnya, Wito mengaku tersinggung karena ditegur Eneng dihadapan aparat lingkungan.

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal, turut mendampingi keluarga Septiani saat membuat laporan di Polresta Bandar Lampung.

Dewi Mayang menyayangkan adanya dugaan pengancaman yang terjadi di lingkungan permukiman warga. Terlebih berdasarkan informasi yang diterimanya, terlapor diduga merupakan anggota Linmas.

“Peristiwa seperti ini sangat kami sesalkan. Seharusnya aparat lingkungan menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga membuat warga merasa takut,” ujarnya.

Ia mengatakan akan mendorong persoalan tersebut dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD dengan melibatkan pemerintah kecamatan dan kelurahan.

“Kami akan mendorong agar dilakukan RDP dengan camat dan lurah untuk mengevaluasi aparat kelurahan yang masih bersikap arogan terhadap masyarakat. Aparat harus menjadi pengayom warga,” tegasnya.

Proses pelaporan keluarga Septiani juga mendapat dukungan dari berbagai organisasi profesi wartawan di Lampung.

Sejumlah jurnalis hadir mendampingi keluarga korban sejak proses pelaporan di Polresta Bandar Lampung. Turut hadir Ketua, Sekretaris, dan anggota Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) Lampung, serta sejumlah pengurus dan anggota PWI Lampung.

Kehadiran para jurnalis tersebut menjadi bentuk solidaritas sekaligus dukungan agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Wito maupun Polresta Bandar Lampung terkait laporan dugaan pengancaman tersebut. (*)

Bagaimana Menurut Anda