



BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Polda Lampung menegaskan tidak akan main-main dan akan menindak tegas anggotanya, jika terbukti ada kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.
“Jika ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota kami, silakan masyarakat lapor, segera akan kami tindak lanjuti,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, di ruang kerjanya, Jumat (14/1).
Diberitakan sebelumnya, ada seorang sopir yang diketahui bernama Arsiman ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat. Menurut saudara Arsiman, dia ditahan selama 8 hari, dari tanggal 4-12 Januari 2022, tanpa ada status yang jelas dari pihak kepolisian.
Akibat dari kejadian tersebut, saudara Arsiman mencari keadilan dengan mengadukan hal tersebut pada YLBHI LBH Bandar Lampung.
Dirinya membenarkan kejadian tersebut, kami menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian yang dialami saudara Arsiman.
“Saat ini Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kanit Reskrim dan anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Lampung,” tutur Kabid Humas.
“Benar tidaknya permasalahan, diduga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran prosedur, kami masih menunggu dari hasil penyelidikan Bid Propam Polda Lampung,” tegasnya.
“Kami mohon dari pihak keluarga saudara Arsiman dan pengacaranya untuk bersabar, secepatnya akan kami laksanakan press conference terkait hasil dari penyelidikan Bid Propam Polda Lampung,” tambahnya.
Ia mengucapkan terima kasih pada masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut, sebagaimana komitmen dari Kapolda Lampung, beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggotanya jika terbukti bersalah.
“Serahkan semua permasalahan ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Katharina Yanuarti)
Bagaimana Menurut Anda





