SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten Sekadau yang saat ini dipimpin oleh Bupati Rupinus, SH, M.Si dan Wakil Bupati Aloysius, SH, M.Si menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang pelepasan sebagian kelompok hutan lindung.
Hal ini disampaikan bupati pada saat sidang pertimbangan landreform redistribusi tanah Kabupaten Sekadau tahun 2020 bersama BPN Kabupaten Sekadau, Rabu (29/7/2020).
“Kita dapat kabar gembira, tanggal 16 Juni 2020 saya teriak-teriak, saya bilang Pak Sigit (Kepala BPN) waktu itu hadir, kalau belum ada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai pembebasan kawan yang 700 lebih hektare itu, kita jangan bersidang dulu. Maka apa yang saya sampaikan waktu itu, disampaikan atau diusahakan oleh dinas terkait, dari pihak BPN, dari Pemda, Asisten 1 dan Dinas Perkim juga, supaya SK ini cepat keluar. Dan pada hari ini (Rabu) saya sudah menerima SK-nya,” ujar bupati.
Bupati menjelaskan, keputusan Meneteri Lingkungan Hidup ini adalah menindaklanjuti usulan dari pemerintah daerah beberapa tahun lalu, dan dan menindaklanjuti kegiatan pada bulan September 2019 yang lalu, dimana ada penyerahan SK dari presiden kepada masyarakat yang dilaksanakan di Tugu Dugulis Untan Pontianak.
“Jadi menurut informasi, di Provinsi Kalimantan Barat satu-satunya kabupaten yang mendapat SK ini. dan tidak untuk semua provinsi yang ada di Indonesia. Di Kalimantan Barat hanya Kabupaten Sekadau yang dapat. Saya berharap setelah diterimanya putusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini, dimana yang membebaskan kawasan hutan mejadi bukan kawasan hutan lindung sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat. Karena disitu sudah tercantum nama-namanya dan luas tanah yang dibebaskan. Ada semua daftar nama desa,” jelas dia.
Lanjut bupati yang dikenal ramah dan bermasyarakat ini, setelah menerima SK ini kami akan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Kabupaten Sekadau untuk tindaklanjut program redistribusi untuk sertifikat tanah tahun 2020.
“Setelah ini kita koordinasi dengan pihak BPN Sekadau, karena untuk 2021 ini kita perioritaskan program redistribusi untuk sertifikat tanah. Ini perioritas. Saya minta kawasan yang 6.900 Ha ini, 2021 kita prioritas disertifikatkan,” ujar bupati lulusan magister Universitas Indonesia ini.
“Jadi selamat kepada masyarakat yang sudah mendapatkan SK pelepasan kawasan dari Menteri LHK, sehingga dengan dilepaskannya menjadi kawasan hutan, masyarakat bisa memanfaatkan tanah itu. Tanah yang mungkin di pemukiman, di kebun, atau sebagai lahan pertanian dan sebagainya, nanti akan dibuat sertifikat secara gratis atas nama yang bersangkutan supaya ada hak, ada bukti hukum bahwa masyarakat memiliki tanah itu secara sah menurut hukum,” terang Bupati Rupinus. (Arni)































