Aniaya Putri Kandung, Ayah dan Ibu di Tubaba Jadi Tersangka

52

TULANG BAWANG BARAT, BERITAANDA – Polisi menangkap seorang ayah berinisial SP (29) dan ibu inisial SA (35) warga Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, karena tega menganiaya putri kandungnya AN (5), Selasa (16/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Dailami CH SH yang mewakili Kapolres AKBP Ndaru Istimawan SIK mengatakan, penangkapan dilakukan setelah korban didampingi tetangganya datang melaporkan peristiwa memilukan itu ke Polres Tulang Bawang Barat, Ahad (19/11/2023) lalu.

“Korban AN (5) mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya karena dianiaya ayah kandung dan ibu tirinya dengan menggunakan gagang sapu, hingga patah,” ujar AKP Dailami.

“Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi. Tepatnya hari ini, SA dan SP langsung kita tangkap dari tempat kediamannya,” kata dia.

Kasat menerangkan, peristiwa penganiayaan anak kandung itu dilakukan pelaku karena kesal atas kenakalan anak korban tersebut.

“Tersangka emosi dan tanpa pikir langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patah,” ujarnya.

“Atas perkara ini, tersangka SP dan SA masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tubaba guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkas AKP Dailami. (Wawan)

Bagaimana Menurut Anda