3 Penguji UPN Veteran Yogyakarta Ikuti ToT Penyegaran Dewan Pers di Bekasi

65
Dari kiri-kanan: Penguji UKW LU-UPN Veteran Yogyakarta Saibansah Dardani, penguji PWI Uyun Achdiyat, Penguji UKW LU-UPN Veteran Yogyakarta Esti Susilarti, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Direktur LU-UPN Veteran Yogyakarta Susilastuti Dwi Nugraha Jati, anggota Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto dan penguji PWI Firdaus Komar. (Foto: J5NEWSROOM.COM)

BEKASI, BERITAANDA – Tiga (3) orang penguji UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dari Lembaga Uji UPN Veteran Yogyakarta (LU-UKW) mengikuti kegiatan Training of Trainer (ToT) Penyegaran Penguji UKW Tahun 2023 yang digelar Dewan Pers di Aston Imperial Hotel Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/11/2023) dan Sabtu (25/11/2023).

Ketiga penguji itu adalah penguji yang juga Direktur LU-UPN Veteran Yogyakarta Dr. Susilastuti Dwi Nugraha Jati, penguji Saibansah Dardani dan penguji Esti Susilarti. Mereka tergabung bersama 50 orang penguji UKW dari 18 Lembaga Uji UKW (LU-UKW) mengikuti kegiatan ToT tersebut.

Hadir dalam pembukaan ToT itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Paulus Tri Agung Kristanto, anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Totok Suryanto, anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Asep Setiawan dan para tenaga ahli Dewan Pers, yaitu Marah Sakti Siregar dan Suprapto.

Saat membuka kegiatan ToT, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memaparkan, kegiatan ToT Penyegaran Penguji UKW ini penting untuk melindungi kepentingan publik dan kemerdekaan pers. Untuk itu, kepercayaan masyarakat kepada kita (pers) harus terus dijaga dan dipelihara dengan sungguh-sungguh. Salah satunya yang kita upayakan bersama adalah melalui UKW.

“Masyarakat sangat memerlukan pers yang profesional, sehat dan menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas,” ungkap Ninik Rahayu yang membuka kegiatan ToT ini via zoom dan langsung di lokasi kegiatan.

Kita tahu, lanjut Ninik, meskipun alat uji UKW ini bukan lah satu-satunya cara untuk memastikan, bahwa wartawan kita sudah bekerja secara profesional. Tetapi, kita harus terus melakukan review wartawan profesional itu melalui alat uji UKW.

“Wartawan adalah profesi yang sangat terbuka, siapa pun bisa menyatakan diri sebagai wartawan, meskipun tidak profesional. Ada wartawan yang jadi LSM atau sebaliknya, ini jumlahnya sangat banyak,” tegas Ketua Dewan Pers.

Apalagi, masih kata Ninik, kita juga tidak memiliki data yang lengkap, berapa sih jumlah wartawan di Indonesia. Oleh karenanya, inilah cara kita bersama untuk memastikan agar profesi ini dijaga oleh kita. Karena profesi wartawan itu yang harus menjaganya ya wartawan sendiri dan asosiasi-asosiasi yang selama ini telah bekerjasama dengan Dewan Pers.

“Kebebasan pers akan menjadi pepesan kosong, jika kita tidak sama-sama menjaga profesionalisme dan kode etik,” tegasnya.

Di tengah peran media di tahun politik ini, Ninik memaparkan, PR2 Media (Pemantau Regulasi dan Regulator Media) bekerjasama dengan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) mengelompokkan kecenderungan media, pemilik media yang berafiliasi dengan partai politik dengan empat kualifikasi.

Pertama Ekstrem, yaitu pemilik medianya juga merangkap sebagai ketua partai politik. Kedua Strong, yaitu pemimpin media yang juga menjadi pengurus partai. Ketiga Medium, yaitu orang yang duduk di struktur media jadi anggota dewan. Keempat Weakness, yaitu wartawan tapi menjadi pengurus atau anggota parpol.

“Indikator demokrasi itu hanya ada tiga, kesetaraan, kebebasan dan kesejahteraan. Dari kebebasan berekspresi, lalu lahirlah UU No. 40 tahun 1999. Setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers. Ini bicara norma hukum, tapi hukum yang baik, ketika ditelurkan dalam undang-undang, bisa saja, sistem hukumnya tidak pas,” papar Ninik yang merasa gembira karena Dewan Pers selalu ditemani oleh konstituen.

Sementara itu, anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Paulus Tri Agung Kristanto menyampaikan apresiasi kepada teman-teman di Komisi Pendidikan Dewan Pers yang hampir setahun menyiapkan revisi dan pengayaan materi UKW.

“Tim ini dipimpin oleh Dr. Suprapto bersama dengan teman-teman tenaga ahli di Komisi Pendidikan. Juga ada Prof Marah Sakti Siregar, H. Nasir, Rahmad Hidayat (RCTI), AJI, PWI, SPS, JMSI, ATVSI, AMSI, PFI. Semua terlihat dalam Menyusun standar kompetensi wartawan yang baru ini,” ujar wartawan senior Harian Kompas yang akrab disapa Tra itu.

Ditambahkan Tra, selain 50 orang penguji dari 18 LU-UKW yang hadir langsung di Hotel Aston, ada juga beberapa penguji yang mengikuti kegiatan ini melalui zoom. “Ada 24 lembaga uji yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses revisi materi uji UKW ini. Yang melihat, bukan hanya dari kebutuhan praktis hari ini, tapi juga melihat ke depan, kontribusi AI (Artificial Intelligence), misalnya,” ungkap Tra.

Kemudian, anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Totok Suryanto mengungkapkan, saat ini tuntutan terhadap kualitas wartawan profesional semakin besar.

“Saya seringkali ke daerah dan luar negeri, saya lihat ada kegalauan di dunia ini, bahwa begitu banyaknya perilaku dan kejahatan yang menghancurkan kepercayaan masyarakat kepada pers,” ungkap Wakil Pemimpin Redaksi TV One itu.

Saat ini, lanjut Totok, mulai ada narasumber yang menghindari ketemu wartawan, karena banyaknya penyimpangan dan tindakan tidak profesional wartawan. Karena itu, melalui pertemuan ini, para penguji yang berlevel guru, ini adalah ujian besar bagi menjaga kepercayaan masyarakat kepada wartawan di Indonesia.

“Saya pernah mengumpulkan para kepala sekolah, kepala rumah sakit, mereka mengeluhkan tingkah laku wartawan. Salah satunya, pemerasan,” ungkap Totok.

Selain materi pengayaan, dalam ToT ini Dewan Pers juga menghadirkan Nicolas Indra Nurpatria, psikolog dari Universitas Atma Jaya Jakarta. Para penguji UKW yang hadir antusias mengikuti paparan Nico yang juga seorang Penguji pelbagai profesi non pers.

Ada sejumlah pesan penting yang disampaikannya kepada para Penguji. Salah satunya agar betapa pun dekat dan akrabnya penguji dengan peserta UKW, penguji harus selalu bisa menjaga jarak (distance) dengan peserta uji. Sampai akhirnya dapat memutuskan dengan lugas hasil penilaiannya yang jujur dan obyektif.

Dari ToT Penguji yang dirangkaikan Dewan Pers dengan sosialisasi revisi peraturan baru terkait SKW (Standar Kompetensi Wartawan) dan UKW itu, terpantul kesan bahwa Dewan Pers seperti halnya PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang juga sedang membenahi jalannya pelaksanaan UKW. Yaitu, mulai dari modul, materi uji dan pengetatan proses pengujian.

Dalam hal penguatan dan revitalisasi para Penguji dalam menguji, Dewa Pers mulai meminta nasehat psikolog. Hal sebelumnya sudah dilakukan UKW PWI melalui kegiatan asesmen terhadap para penguji.

Dalam kaitan itu, beriringan dengan diberlakukannya peraturan baru SKW dan UKW itu, Dewan Pers juga mulai memberlakukan Kode Perilaku Penguji. Norma baru yang wajib dipatuhi oleh para penguji selama dan setelah proses pengujian.

Semua ketentuan baru UKW itu sudah dituliskan dalam peraturan baru Dewan Pers Nomor 04/Peraturan-DP/ XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan Dewan Pers.

Di hari kedua, para peserta ToT dibagi menjadi 5 kelompok. Yaitu, kelompok penguji media cetak, siber, televisi, radio dan foto. Setiap kelompok mendiskusikan materi baru pengayaan UKW yang akan diterapkan pada tahun 2024 mendatang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda