Wakil Ketua Komisi IV DPRD OI Sambut Baik Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

577
Ilustrasi.

INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) H. Husnul Anam S.Hi sambut baik serta mengaku gembira atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres kenaikan iuran BPJS. Menurutnya, putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan kepada rakyat.

“Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang salah satunya membidangi masalah kesehatan, menyambut baik adanya putusan MA itu. Mudah – mudahan masyarakat Ogan Ilir bisa terbantu dan tidak terlalu terbebani dengan iuran dari kebijakan sebelumnya,” ucap dia saat diwawancarai BERITAANDA, Rabu (11/3/2020).

Lebih lanjut terang politisi PKS asal dapil I Indralaya ini, Komisi IV tegas menolak kenaikan iuran BPJS yang kemudian tidak diindahkan oleh BPJS dan pemerintah.

“Sekarang keluar putusan MA yang membatalkan Perpres kenaikan itu. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan itu tidak memenuhi rasa keadilan dan cacat hukum,” terangnya.

Atas hal itu, sambungnya, tidak ada lagi alasan bagi BPJS dan pemerintah kecuali melaksanakan putusan MA. Kemudian, segera mengembalikan iuran BPJS ke posisi tarif semula sesuai dengan yang telah diputuskan.

Anggota DPRD / Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir H. Husnul Anam, S.Hi

Dirinya berharap, putusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dan diikuti oleh pemerintah daerah, khususnya Pemkab Ogan Ilir.

“Saya sudah mengkonfirmasi jumlah peserta BPJS Mandiri di Ogan Ilir melalui Direktur BPJS Ogan Ilir, bahwa data peserta mandiri didominasi kelas 3, dengan rincian kelas satu sebanyak 2.964, kelas dua ada 4.723, dan kelas tiga ada 22.488. Total keseluruhan mencapai 30.175. Dari data tersebut menunjukkan betapa banyak masyarakat ekonomi rendah sangat terbebani,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang jaminan kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. (Adie)

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.

c. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

  • Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3.
  • Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2,
  • Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1.

Bagaimana Menurut Anda