Wagub Jihan Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur Lampung Soal PIP Hingga Study Tour

34

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menindaklanjuti instruksi Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, terkait larangan penahanan ijazah, pengelolaan dana PIP, dan pelaksanaan study tour yang membebani orang tua siswa.

Dalam rapat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Senin (24/2/2025), Wagub Jihan meminta seluruh kepala sekolah serta pegawai Disdikbud untuk segera menjalankan instruksi tersebut.

Wagub Jihan menegaskan bahwa kepala sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Ia mengapresiasi langkah Disdikbud Lampung dalam membagikan ijazah yang masih tertahan, termasuk upaya pelacakan pemilik ijazah. Dari total 15.000 ijazah yang sempat tertahan, kini tersisa 4.660 ijazah.

“Terima kasih kepada Disdikbud Lampung yang tidak hanya menunggu pemilik ijazah datang, tetapi juga aktif melakukan pelacakan,” ujarnya.

Wagub Jihan menekankan bahwa dana PIP adalah hak penuh siswa yang diamanahkan oleh negara. Ia menginstruksikan agar proses transfer dana ini terus dipantau dan dievaluasi guna mencegah pemotongan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Terkait study tour, Wagub Jihan meminta agar sekolah tidak membebankan biaya kepada orang tua atau siswa.

“Selama tidak memberatkan, silakan dilaksanakan. Namun, kepala sekolah harus berkomitmen untuk tidak mengadakan study tour yang membebankan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sekolah yang masih melanggar arahan gubernur akan diberikan sanksi, termasuk pemberhentian tugas jika diperlukan.

Menutup arahannya, Wagub Jihan mengapresiasi kerja Disdikbud Lampung dan berharap mereka terus meraih prestasi yang membanggakan.

“Saya harap Disdikbud Lampung tidak hanya mengerjakan hal yang sudah menjadi kebiasaan, tetapi juga melakukan lompatan besar dalam mencapai visi Lampung Maju menuju Indonesia Emas,” pungkasnya. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda