NIAS-SUMUT, BERITAANDA – Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu hadiri rapat Forkada se-Kepulauan Nias membahas tindaklanjuti addendum surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) selama bulan Suci Ramadhan, dan pengamanan Idul Fitri Tahun 2021 yang dilaksanakan di Kaliki Resto Gunungsitoli, Selasa (4/5).
Rapat Forkada tersebut turut dihadiri oleh Bupati Nias Utara, Wakil Bupati Nias, Sekda Nias Barat, Asisten Setda Nias Selatan, Sekda Nias Utara, Dandim 0213/Nias, Kajari Gunungsitoli, Kepala UPBU Binaka Gunungsitoli, Kepala KSOP Gunungsitoli dan beberapa kepala perangkat daerah lingkup pemerintahan kabupaten/kota se-Kepulauan Nias.
Adapun hal-hal yang menjadi kesimpulan dalam rapat tersebut antara lain adalah :
- Masing-masing daerah melakukan koordinasi dengan Polres untuk kebutuhan personel posko.
- Masing-masing daerah menerbitkan surat edaran sebelum tanggal 5 Mei 2021.
- Memberi himbauan tidak mudik melalui pemasangan spanduk dan baliho di titik-titik strategis.
- Memanfaatkan media center di masing-masing kabupaten/kota sebagai sarana penyebarluasan informasi.
- Penumpang yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan atau dokumen yang dipersyaratkan pada prinsipnya dikembalikan ke daerah asal kedatangan.
- Karantina penumpang kembali kepada kebijakan daerah masing-masing.
- Peralihan koordinator Forkada yang baru dilaksanakan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nias terpilih. (Ganda)






























