KERINCI, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci terus mendorong kesuksesan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Jambi dalam rangka memperingati semarak kemerdekaan RI ke-80.
Program yang berlangsung mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun saja.
Wakil Bupati Kerinci, Murison, menegaskan pentingnya peran pemerintah desa dalam menyebarluaskan informasi tersebut. Untuk itu, ia meminta seluruh kepala desa se-Kabupaten Kerinci memasang spanduk himbauan di wilayah masing-masing.
“Kami minta seluruh kepala desa memasang spanduk pemberitahuan di desa masing-masing. Ini agar masyarakat benar-benar mengetahui dan segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang telah diberikan Pemerintah Provinsi Jambi,” ujar Murison, Rabu (27/8/2025).
Ia juga berharap keterlibatan para kepala desa dapat memastikan informasi mengenai program ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di pelosok desa.
Lebih lanjut, Wabup Murison menambahkan, program pemutihan pajak tidak hanya membantu masyarakat meringankan beban administrasi kendaraan, tetapi juga berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kerinci.
“Dengan masyarakat membayar pajak tepat waktu, selain kendaraan mereka memiliki kelengkapan administrasi, juga berdampak positif bagi pembangunan daerah melalui PAD yang semakin meningkat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Samsat Kerinci, Indra Gunawan, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Kerinci dan seluruh kepala desa dalam menyukseskan program ini. Pihaknya telah menyiapkan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak.
“Kami sudah menyiapkan loket pelayanan khusus dan menambah petugas agar proses pembayaran berjalan cepat dan lancar. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan antrian panjang. Harapan kami, kesempatan emas ini jangan sampai terlewatkan,” kata Indra.
Pemkab Kerinci bersama Samsat Kerinci berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini, mengingat program hanya berlaku hingga 22 Desember 2025.
“Program ini nantinya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kerinci. Pasalnya, pendapatan dari pajak akan menjadi PAD yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, irigasi, dan fasilitas lainnya di Bumi Sakti Alam Kerinci,” pungkasnya. (Tomi)































