Ungkap Kasus 38,19 Kg Sabu, Polda Lampung Perangi Narkoba

99

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 38,19 kilogram periode bulan Januari 2024.

“Pengungkapan narkotika sebanyak 38,19 Kg tersebut merupakan hasil penangkapan di empat lokasi, yaitu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Toko Indomaret yang berada di Bakauheni, Perumahan Happy Hills Lampung Selatan dan wilayah Kotamadya Jakarta Timur,” terang Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat melaksanakan conference pers, Rabu (31/1/2024), di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung.

Kronologi kejadian pada 14 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, saat Tim Seaport Interdiction melakukan pemeriksaan di dalam Bus Putra Pelangi, berhasil mengamankan 1 orang berinisial AM (30) diduga membawa sabu dalam kantong kuning berikut handphone, dengan tujuan Merak untuk mengambil mobil yang berisikan sabu.

Atas kejadian tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 orang lagi yakni AB (27) dan MY (26), ditemukan sabu sebanyak 28 bungkus, 24 teh china, 8 bungkus plastik alumunium foil serta 1 timbangan digital di dalam kendaraan Toyota Avanza Veloz hitam nopol B 1548 HKB.

“Pada 19 Januari 2024, petugas berhasil mengamankan AI (22) di rumah kontrakan Perum BTN 3 Sukarame Bandar Lampung yang bertugas sebagai pengintai (sweeper) untuk meloloskan narkotika di Pelabuhan Bakauheni. Petugas juga berhasil mengamankan EN yang merupakan kurir dan pengintai pada Sabtu 20 Januari 2024, di Perumahan Happy Hills Tanjung Bintang,” jelas dia.

Puncaknya petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni RY (33), SA (26) dan MH (30) di wilayah Kotamadya Jakarta Timur.

“Mereka bertugas sebagai perekrut kurir. Saat ini masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut kepada para tersangka,” tutupnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 60 bungkus narkotika jenis sabu seberat 38,19 Kg, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nopol B 1701 SZW, 1 unit Toyota Veloz warna hitam nopol B 1548 HKB, 1 unit Toyota Agya warna hitam nopol BG 1184 EP, 1 unit Honda Brio warna hitam nopol BE 1560 XX, serta 1 unit Mazda 2 warna hitam nopol BE 1402 CO.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati,” pungkas dia. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda