Uji Kendaraan Kir, Langsung Saja Daftar ke Loket Balai PKB Dishub OKI

123

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Menanggapi adanya keluhan kelebihan bayar retribusi Kir kendaraan hingga tak sesuai Peraturan Daerah (Perda), Kepala UPTD PKB Dishub OKI Muhammad Sofari mengimbau agar para wajib retribusi yang ingin uji kendaraan jangan melalui jasa pihak ketiga.

“Hendaknya langsung saja daftar ke loket. Karena disitu para wajib retribusi bisa lihat langsung, saat pendaftaran di loket sudah ada tulisan biaya pembayaran retribusi sesuai dengan spesifikasi kendaraan,” jelas Sofari saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2023) siang.

Oleh karena itu, tegas dia lagi, pihaknya berharap para wajib retribusi datang langsung ke loket, jangan menggunakan jasa pihak ketiga dan pembayaran resmi ialah di loket menggunakan BSB Cash.

“Pembayaran resmi itu di loket, dan mereka para wajib retribusi akan mendapatkan struk sebagai bukti pembayaran yang sah, sesuai dengan nominal yang ditetapkan perda,” tandas dia.

Terkait hasil audit BPK adanya kelebihan bayar di tahun 2022, jelas dia lagi, karena itulah pihaknya mengharapkan dari masyarakat agar tidak melakukan transaksi di luar loket. Jadi bagi yang ingin urus Kir kendaraan, silahkan datang langsung daftar ke loket dengan membawa kendaraan untuk di uji.

“Langsung saja daftar ke loket, disana sudah tertera rincian wajib retribusi sesuai perda dan sesuai jenis kendaraan,” tegas dia lagi. (Iwan)

Berdasarkan Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Nomor 8 Tahun 2021.

Uji Baru / Uji Pertama: registrasi uji pengetokan nomor kontrol pada chasis kendaraan biaya Rp. 50.000.

Biaya teknis sudah termasuk bukti lulus uji elektronik

  • JBB s.d 3000 Kg Rp. 75.000.
  • JBB 3001 Kg s.d 6000 Kg Rp. 85.000.
  • JBB 6001 Kg s.d 9000 Kg Rp. 95.000.
  • JBB 9001 Kg s.d 14000 Kg Rp. 105.000.
  • JBB ~14000 Kg Rp. 115.000.

Uji Berkala (biaya teknis sudah termasuk bukti lulus uji elektronik)

  • JBB s.d 3000 Kg Rp. 75.000.
  • JBB 3001 Kg s.d 6000 Kg Rp. 85.000.
  • JBB 6001 Kg s.d 9000 Kg Rp. 95.000.
  • JBB 9001 Kg s.d 14000 Kg Rp. 105.000.
  • JBB 2: 14000 Kg Rp. 115.000.

Sedangkan untuk numpang uji masuk dikenakan biaya sebesar biaya uji berkala.

Numpang uji keluar (rekomendasi dikenakan biaya sebesar numpang uji keluar daerah) biaya uji berkala menurut JBB-nya, untuk uji emisi kendaraan non KBWUj Rp. 25.000.

Bagaimana Menurut Anda