Terkait Sengketa Tapal Batas, Warga Kedaton Serahkan Dokumen ke Pemkab OKI

370

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Perwakilan warga dari Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini telah menyerahkan sejumlah dokumen ke Pemkab OKI melalui Bagian Pemerintahan untuk diproses lebih lanjut.

Tokoh masyarakat Kedaton, Abdul Kadir mengaku, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Selain peta wilayah, juga diserahkan dokumen lain berupa surat kesepakatan dengan Desa Lubuk Dalam Pedamaran dan buku suluh riwayat tapal batas.

“Sesuai agenda yang disepakati, kami menyerahkan sejumlah dokumen sebagai acuan dalam penetapan tapal batas,” terangnya, Senin (29/7/2019).

Abdul juga mengaku turut menjaga suasana kondusif hingga tingkat bawah. Dirinya menyadari, tidak mudah menyelesaikan persoalan sengketa lahan. Meski demikian, ia menyebut pihaknya terus konsisten mengawal permasalahan agraria ini.

“Kami tetap konsisten menyelesaikan persoalan ini secara damai. Bahkan sejumlah saksi yang dapat menunjukkan riwayat titik koordinat tapal batas sudah dipersiapkan,” jelasnya.

Kabag Tata Pemerintahan Hendri mengatakan, telah menerima sejumlah berkas dari warga Kedaton. Ia menyebut, penyerahan dokumen ini sendiri merupakan bagian dari hasil kesepakatan mediasi pada Senin (22/7/2019) lalu.

“Seluruh dokumen kita kumpulkan, termasuk berkas milik Pedamaran juga kita minta diserahkan pekan depan,” ujarnya.

Tahapan selanjutnya membentuk tim verifikasi yang terdiri dari pihak terkait. Hendri menyebut, Pemkab OKI menginginkan persoalan ini diselesaikan secepatnya.

“Dalam penyelesaian persoalan ini kita harapkan dapat diselesaikan dengan kondusif,” ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, rapat mediasi batas antar Kelurahan Kedaton Kecamatan Kota Kayuagung dengan Desa Cinta Jaya, Serinanti serta Sukadamai Kecamatan Pedamaran digelar di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) III Setda Kabupaten OKI, Kayuagung, Senin (22/7/2019).

Mediasi ini sendiri sebagai tindak lanjut dari demo ratusan warga Kedaton yang menilai haknya telah diklaim sepihak oleh warga Kecamatan Pedamaran, Senin (15/7/2019) lalu.

Dalam rapat ini, telah disepakati sejumlah poin penting, diantaranya pengaturan waktu pengumpulan berkas terkait lahan yakni Kelurahan Kedaton yang dijadwalkan dari tanggal 23 hingga 29 Juli 2019. Sedangkan untuk Desa Cinta Jaya, Serinanti dan Sukadamai Kecamatan Pedamaran dijadwalkan sepekan setelah Kedaton. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda