Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik, Wagub Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

18

JAKARTA, BERITAANDA — Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sdri. H, pada Kamis (13/11/2025). Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri sejak pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor Sdr. AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S 1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.

Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah. Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rangkaian proses penyidikan tersebut.

“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan dilakukan untuk pendalaman materi perkara dalam rangka kepentingan pembuktian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (14/11/2025).

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut telah masuk pada tahap penyidikan substantif, dan Polri tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tambahnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda