Temuan Syarat Dukungan Bawaslu Akan Ditindaklanjuti KPU Sekadau

143
Petugas PPS di tingkat desa yang sedang melaksanakan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon kepala daerah perseorangan pemilukada serentak pemilihan Bupati - Wakil Bupati Sekadau. (BERITAANDA.NET)

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Terkait temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adanya syarat dukungan yang dinilai dari masyarakat yang tidak diperbolehkan berpolitik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menyatakan sampai saat ini masih menunggu hasil verifikasi faktual.

“Laporannya secara berjenjang, yang memverifikasi di lapangan PPS, kemudian dilaporkan kepada PPK, dan PPK melaporkan hasil vaktual kepada kami di KPU Sekadau,” ujar Komisioner KPU Sekadau Bidang Teknis, Heriyad A, SE, Senin (6/7/2020).

Kata dia lagi, saat ini verifikasi faktual sedang berjalan sejak 28 Juni sampai 11 Juli 2020. Menurut tahapan, setelah PPS melakukan rekapitulasi pada 11 Juli, PPK akan melakukan rekapitulasi sesuai Tahapan pada 13 sampai 19 Juli. “Di KPU Kabupaten Sekadau, tahapannya pada 20 sampai 21 Juli 2020,” terang Heriyadi.

Dia memaparkan, dalam verifikasi faktual dukungan perseorangan ada dua kategori tidak memenuhi syarat (TMS) otomatis yakni, perbedaan data KTP degan data pendukung di Model B.1.1-KWK perseorangan dan pekerjaan, seperti TNI, Polri, PNS, penyelenggara pemilu, kepala desa dan perangkat desa.

“Perbedaan data KTP dengan Model B.1.1-KWK hanya terkait dengan, nama, NIK, alamat, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, untuk pekerjaan yang tertulis swasta atau lain-lain. Bukan indikator untuk TMS data berbeda dengan KTP, ini disebabkan aplikasi silon hanya mengakomodir 5 jenis pekerjaan,” jelasnya.

Selain dua kategori diatas, TMS menggunakan lampiran BA.5-KWK perseorangan.

Mengenai temuan Bawaslu, Heriyadi menyatakan akan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu, karena tahapan verifikasi faktual perseorangan belum selesai.

“Jika terbukti TNI, Polri, PNS, perangkat desa dan penyelenggara pemilu, maka ditahapan verifikasi faktual oleh PPS, kategori tersebut tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (Arni)

Bagaimana Menurut Anda