Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa Urus Roya Secara Mandiri

1

JAKARTA, BERITAANDA – Urusan pertanahan masih kerap dianggap rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Kekhawatiran terkait kelengkapan dokumen, ketidakpahaman terhadap prosedur, hingga harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat sebagian masyarakat memilih menggunakan jasa perantara.

Padahal, sejumlah layanan pertanahan, salah satunya roya atau penghapusan hak tanggungan, dapat diurus secara mandiri dengan mudah apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak awal pengajuan berkas.

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.

Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan dari petugas membuat masyarakat lebih mudah memahami tahapan dalam mengurus layanan pertanahan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tuturnya.

Pengurusan roya menjadi salah satu layanan pertanahan yang dapat diselesaikan dengan cepat di Kantah, dengan catatan seluruh berkas yang diajukan telah lengkap sesuai persyaratan.

Hal serupa disampaikan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, yang telah mengurus roya secara mandiri untuk dua sertipikat tanah miliknya di Kantah Kabupaten Lamongan.

“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad.

Bagi masyarakat yang hendak mengurus roya atau penghapusan hak tanggungan, sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan, fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket, sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan, surat roya, keterangan lunas, atau surat pelunasan utang dari kreditur, serta fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima hak tanggungan (kreditur) yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.

Untuk layanan tersebut, masyarakat dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 per sertipikat hak atas tanah.

Informasi lebih lengkap mengenai layanan roya dapat diakses melalui Aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan dan Roya. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan layanan dengan mendatangi Kantah kabupaten/kota setempat. (*)

Bagaimana Menurut Anda