OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berinovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sejalan dengan kebijakan nasional, Pemkab OKI telah mengimplementasikan sistem layanan digital yang memungkinkan warga mengurus serta mencetak dokumen kependudukan secara lebih mudah dan cepat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, sejumlah dokumen kependudukan kini tidak lagi menggunakan blanko khusus, melainkan dapat dicetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKI, Hendri SH menjelaskan, bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan pelayanan, sekaligus memutus rantai birokrasi yang panjang.
“Dengan berlakunya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, serta akta kematian dapat dicetak mandiri di rumah menggunakan kertas HVS biasa,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Hendri menambahkan, beberapa dokumen kependudukan penting yang sudah dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS antara lain kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.
“Sementara itu, dokumen penting lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan kartu identitas anak (KIA) masih menggunakan blanko khusus untuk menjaga keamanan serta validitas data,” terangnya.
Kebijakan pencetakan mandiri ini diharapkan dapat memangkas waktu tunggu, mengurangi biaya operasional, serta memberikan kemudahan akses bagi seluruh warga, khususnya masyarakat Kabupaten OKI, dalam mengurus administrasi kependudukan.
“Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memanfaatkan teknologi untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan transparan,” tegas Kadisdukcapil OKI tersebut.
Ia juga berharap, melalui berbagai kemudahan dan inovasi yang dihadirkan, masyarakat semakin terbantu dalam proses kepengurusan administrasi kependudukan.
“Sekarang masyarakat tidak perlu bersusah payah datang ke kantor Disdukcapil. Cukup memanfaatkan layanan online di rumah dan bisa langsung mencetak dokumen secara mandiri. Kami tegaskan, seluruh layanan administrasi kependudukan gratis tanpa pungutan biaya sedikit pun. Jika ada oknum yang melakukan pungutan, silakan laporkan, dan insyaallah akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (Iwan)





























