Sengketa Pilkades Bukit Batu OKI Temui Titik Terang, Ini Hasilnya

314
Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Subrata dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Panjangnya proses hukum perdata sengketa Pilkades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2021, kini akhirnya menemui titik terang bagi Rumidah sang kades terpilih.

Rumidah merupakan kades terpilih yang sempat dilantik, lalu digantikan Pjs akibat adanya PTUN yang dilayangkan penggugat Asmadi. Namun PTUN tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga tidak ada upaya lain yang bisa dilakukan penggugat Asmadi.

Pasalnya dari permohonan peninjauan kembali putusan Mahkamah Agung pada 15 Agustus 2023 yang lalu, permohonan pemohon I yakni Kades Bukit Batu terpilih Rumidah dikabulkan.

Pengacara Rumidah, Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Subrata dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm mengatakan, pihaknya menerima surat pemberitahuan hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No 108, yang amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon I Rumidah dan pemohon II Bupati OKI H. Iskandar SE.

Dalam putusan kedua membatalkan putusan PTTUN Medan No 351/B/2002/PT.TUN.MDN (9/12) junto putusan PTUN Palembang No 213/G/2002/PTUN.PG 20 Oktober 2022.

”Menurut Pasal 66 ayat 1 UU tentang MA tahun 1985 menyatakan PK hanya dapat diajukan satu kali juga pasal 24 ayat 2 tentang UU kekuasaan kehakiman menyatakan bahwa PK tidak dapat di PK kembali, artinya putusan ini sudah inkrah,” terangnya, Jumat (22/9/2023).

Untuk itu pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa OKI dan pemangku jabatan Bupati OKI untuk segera mengeksekusi keputusan tersebut. Pihaknya juga berterimakasih kepada MA karena perjuangan yang cukup melelahkan Rumidah ini akhirnya berakhir dan kepercayaan itu bisa dipertaruhkan.

Pihaknya akan segera ke PTUN untuk meminta salinan resmi ke PTUN Palembang, sehingga dapat segera berkoordinasi dengan PMD OKI agar Rumidah dapat segera dilantik kembali. Karena sebelumnya pada 23 Agustus 2023 yang lalu, Rumidah itu digantikan Pjs Kades Bukit Batu. Sembari menunggu keputusan MA, rupanya putusan PK MA sudah keluar pada 15 Agustus 2023 lalu.

Sementara itu suami dari Rumidah, Interdi, mengapresiasi putusan PK dari MA RI. Karena selama di persidangan PTUN dan PTTUN Medan, beberapa kali pihaknya jatuh. Tapi saat dilakukan PK di MA, rupanya keadilan masih ada.

“Yang salah tetap salah, dan yang benar tetap benar. Untuk itu saya berharap kepada PTUN dan PTTUN Medan agar dapat lebih baik lagi kedepannya,” tegas dia.

Selain itu, dirinya juga berterima kasih kepada para pengacara yang sudah semaksimal membantu mengawal sengketa ini hingga selesai, dan keadilan bisa berpihak kepada istrinya.

Rumidah

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten OKI Ari Mulawarman, melalui Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Rudi Kurniawan menyebut, sudah mendapatkan informasi mengenai keputusan yang dikeluarkan MA melalui PK.

“Sampai sejauh ini kami baru menerima surat keputusan PK tersebut lewat pesan WhatsApp. Tetapi belum mendapatkan dokumen salinan aslinya,” ujar dia.

“Setelah nantinya kita menerima dokumen, barulah akan kita bawa dan koordinasikan kepada bagian hukum mengenai mekanisme selanjutnya,” tambah dia lagi.

Meskipun belum menerima salinan, pihaknya sudah membaca isi keputusan yang menyatakan jika permohonan yang diajukan penggugat Rumidah dikabulkan atau dimenangkannya.

“Berdasarkan isi keputusan tersebut menyatakan, menganulir atau membatalkan seluruh keputusan yang sebelumnya telah dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Kota Medan dan Pengadilan Negeri Kota Palembang. Artinya nama baik penggugat dapat dipulihkan dan dikembalikan lagi sebagai kepala desa,” ujar dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda