Saksi Raden Sahril: Rp25 Juta Itu Bukan Uang Bupati Lampung Utara

2507

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi’in menghadirkan saksi Raden Sahril alias Ami, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Yogi Andhika.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/7/2019).

Sebagai saksi di persidangan, Raden Sahril mengatakan jika uang sebesar Rp25 juta adalah uang pribadi milik dirinya yang dititipkan kepada Yogi.

Yang menyebutkan, itu uang bupati dibantah olehnya. Menurut dia lagi, uang Rp25 juta yang disebutkan dalam dakwaan jaksa dan yang diberikan kepada korban merupakan uang pribadi yang dititipkan kepada Yogi untuk diantarkan kepada Rita untuk dana pengajian.

“Saya menitipkan uang, dan itu uang pribadi saya. Katanya uang untuk bupati, itu bukan untuk bupati. Itu murni uang pribadi saya, yang saya titipkan,” ujar saksi.

Dirinya menitipkan uang kepada korban untuk saudaranya, lalu uang tersebut tidak kembali lagi.

Rozali Umar selaku kuasa hukum saksi Raden menjelaskan, bahwa tidak ada ungkapan dari kliennya yang menyebutkan ada sayembara. Uang tersebut memang dititipkan kepada korban untuk diantarkan kepada Rita (kakak saksi) di daerah Sungkai. Sebab tidak kunjung sampai uang yang dititipkan tersebut, Rita menelepon saksi dan mengatakan bahwa Yogi hingga saat ini belum mengantarkan uang.

“Karena uang tidak sampai dan yang mengantar uang tersebut tidak diketahui dimana, saksi melaporkan persoalan tersebut kepada pihak Polres Lampung Utara. Uang itu murni untuk pengajian ayuk saksi ini. Pas malam diantar, Rini menelepon mengatakan uang belum sampai, sementara pengajian mau dilaksanakan besoknya,” kata dia.

Sebelumnya, terdakwa Moulan Irwansyah Putra (29) selaku Pegawai Negeri Sipil (protokol pada Pemda Kabupaten Lampung Utara) asal Kelurahan Sepangjaya Kedaton Kota Bandar Lampung, didakwa terkait dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Yogi Andhika.

JPU Sabi’in mendakwa terdakwa dengan empat pasal sekaligus, yakni perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, ketiga perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan ke empat perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung telah menggelar rekonstruksi terkait kasus penganiayaan yang berujung kematian Yogi Andhika, mantan sopir pribadi Bupati Kabupaten Lampung Utara.

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Jalan Jati Baru, Durian Payung, di belakang bakso Sony, Kamis (11/4/2019) silam sekitar pukul 10.00 Wib sampai 13.00 Wib.

Ada 54 adegan yang diperankan, mulai kedatangan korban Yogi Andhika ke rumah temannya atau saksi Arnold, yang merupakan TKP rekonstruksi.

Dari 54 adegan tersebut, terlihat awalnya Yogi Andhika datang ke rumah Arnold. Ternyata disana ia disambut oleh tersangka Maulana Alias Bowo, seorang ASN Pemkab Lampung Utara, Mr. X pelaku yang tidak dikenal oleh Maulana, dan saksi Andri Wibowo.

Kemudian, terlihat Yogi Andhika dipukuli berulang kali hingga berlumuran darah, lalu dibawa oleh Maulan alias Bowo, dan Mr X ke jalan utama di depan bakso Sony, sebelum dimasukkan ke bagasi mobil dengan tangan terikat dan penuh luka lebam akibat pukulan. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda