MUARA ENIM, BERITAANDA – Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Kurniawan menghadiri rapat paripurna ke XXI DPRD Kabupaten Muara Enim dalam rangka Pengesahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023, Senin (5/12/2022), di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim.
Mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, KUA dan PPAS Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 telah mendapat persetujuan bersama dan ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD Kabupaten Muara Enim.
Dokumen KUA dan PPAS Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 disepakati dan ditandatangani bersama antara eksekutif dan legislatif, dan selanjutnya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023.
Pj Bupati dalam kesempatan itu mengatakan pendapatan daerah direncakan sebesar Rp 2,5 triliun yang terdiri dari pendapatan asli, pendapatan transfer serta pendapatan daerah yang sah. sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,7 triliun terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
“Semoga melalui kerjasama yang baik para pemangku kepentingan di Bumi Serasan Sekundang dapat mewujudkan Muara Enim untuk rakyat yang agamis, berdaya saing, mandiri, sehat dan sejahtera,” pungkas dia. (Angga)






























